Oleh Mikhail Gorbachev Dom
Draft Rancangan Undang Undang (RUU) Metropolitan disusun untuk mewujudkan Metropolitan yang ‘Mewongke Wong’ (memanusiakan manusia). Saat ini di Indonesia berkembang 21 kawasan metropolitan yang memiliki jumlah penduduk 114.100.000 yang setara dengan 43,06% penduduk Indonesia (dengan jumlah penduduk Indonesia 265.000.000 ). Sementara itu di semua kawasan metropolitan selalu terjadi masalah yang sama, yaitu ketidakmerataan pembangunan antara Kota Inti Metropolitan dan Kota/Kawasan Perkotaan Sekitarnya.
Berbagai persoalan yang muncul dalam kawasan Metropolitan antara lain:
- Ketidaksetaraan akses pelayanan publik antara Kota Inti dan Kota/Kawasan Perkotaan Sekitarnya.
- Dampak buruk mekanisme pasar berupa polarisasi modal pada daerah maju (kota inti) dan backwash effect pada daerah sekitarnya, yang menimbulkan kesenjangan antar daerah.
- Dampak lingkungan akibat tidak terkendalinya urbanisasi dan fenomena desakotasi pada daerah sekitarnya.
Selain itu Draft RUU Metropolitan juga diharapkan menjadi sarana aplikasi prinsip pembangunan berkelanjutan pada pembangunan metropolitan. RUU Metropolitan akan memayungi kerja sama antar daerah lewat kelembagaan metropolitan dan rencana induk kerjasama. Permasalahan metropolitan seperti transportasi dan ganguan lingkungan seperti banjir, diharapkan dapat tuntas dengan kerja sama ini.
Dengan RUU Metropolitan juga diharapkan integrasi kota-kota dalam metropolitan dapat membuka peluang lapangan pekerjaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat berdaya dan mandiri, sehingga dampak lebih jauh lagi adalah terjadi benefit transfer dari Kota Inti ke Kota/Kawasan Perkotaan Sekitarnya. Hal yang juga penting adalah terciptanya identitas sebagai warga kota metropolitan yang menghormati keberagaman.
Sederhananya, jika RUU ini nantinya disahkan, pelayanan di “kota pinggiran” akan sama dengan kota inti metropolitan. Contohnya stasiun kereta yang ada di Kota Tangsel dan Kota Tangerang akan megah seperti stasiun di Jakarta. Masyarakat tidak akan bilang lagi saya yang warga Ciputat (Tangerang Selatan) ini sebagai orang yang tinggal di “Jakarta coret” karena RUU Metropolitan akan memastikan pelayanan yang setara.
Bukan hanya di bidang transportasi seperti kereta api, tol dan jalan, RUU Metropolitan juga mengamanatkan pelayanan pendidikan serta kesehatan tidak timpang antara kota inti dan kota sekitarnya, sehingga “masyarakat pinggiran” saat ini tidak perlu ke Jakarta untuk mendapatkan pendidikan bermutu. Warga Jakarta juga tidak perlu pikir dua kali kalau mau pindah rumah ke Kabupaten Tangerang misalnya, karena layanan pemukiman sama saja di manapun di bagian Metropolitan Jabodetabekjur. Ini akan mengurangi juga tekanan penduduk di kota inti.
Usulan utama dalam RUU Metropolitan adalah munculnya City Manager, seorang profesional yang bertugas memperkecil ketimpangan pembangunan antara kota kota yang tergabung dalam metropolitan. Selama ini timbul kesenjangan dalam metropolitan karena masing masing daerah dipimpin oleh kepala daerah yang masih dibebani oleh politik kota.
RUU Metropolitan mengusulkan para kepala daerah ini duduk satu meja dalam Dewan Komisaris Metropolitan yang secara bersama-sama mengangkat seorang City Manager untuk mengelola kerjasama antar daerah. Skema kelembagaan semacam ini dipilih setelah mempelajari skema kelambagaan dari beberapa kota Metropolitan dunia, yaitu Tokyo, Calcuta, Manila, dan Vancouver.
PSI sebagai partai anak muda yang progresif menggelar diskusi mengenai hal ini untuk menjaring aspirasi publik. Hasil diskusi menjadi masukan untuk Draft RUU Metropolitan yang telah kami susun. PSI memiliki intensi untuk mengajak rakyat terlibat dalam penyusunan kebijakan. PSI berusaha memecahkan persoalan di masyarakat.
Sila unduh draft RUU Metropolitan di: https://gorba-psi.id/ruu-metropolitan/
** Mikhail Gorbachev Dom, S.Si, M.Si adalah penyusun Draft RUU Metropolitan dan Caleg DPR RI PSI, Dapil Banten III, No Urut 6 (Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang)