Tujuh Sikap PSI Mengenai Gafatar

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie mengatakan dalam kasus Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) ada dua hal yang membutuhkan peran dan kehadiran negara.

Pertama, melindungi dan memastikan seluruh Warga Negara Indonesia, tanpa memandang latar belakang sosial dan pilihan ideologi politik, agar mendapatkan perlakuan sama dihadapan hukum, termasuk didalamnya azas praduga tak bersalah. Kedua, melindungi Balita, anak-anak, warga usia lanjut serta kaum difabel dari pihak manapun yang memaksakan pikiran, kehendak apalagi tindak kekerasan,” kata Grace dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/1/2016).

Menurut Grace, kedua prinsip tersebut adalah poses yang wajib diambil negara dalam kasus Gafatar terlepas dari apakah Gafatar kemudian dinyatakan bersalah atau tidak secara hukum.

Untuk itu, menurut Grace, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyerukan sikap sebagai berikut:

1. Negara beserta aparat keamanan mesti melakukan perlindungan maksimal, bukan untuk melindungi Gafatar beserta ajarannya, tetapi perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia dan penegakan azas praduga tak bersalah.

2. Negara memberikan prioritas perlindungan keamanan dan ketersediaan kebutuhan pokok kepada kelompok anak kecil, manula dan difabel. Negara memastikan bahwa tidak terjadi kekerasan dan pemaksaan kehendak dari pihak manapun,termasuk dari pihak Gafatar dan keluarga mereka sendiri.

3. Negara memastikan bahwa seluruh kelompok perempuan yang terlibat dalam kelompok Gafatar tidak menerima perlakukan pemaksaan kehendak dari pihak manapun sehingga keikutsertaan mereka bukan atas keinginan dan kesadaran sendiri, melainkan keadaan yang dipaksakan sebagai bagian dari konstruksi sosial dan ketergantungan ekonomi yang hingga saat ini masih menjadi permasalahan umum perempuan di Indonesia.

4. Pimpinan GAFATAR segera mematuhi hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia mengenai pendirian sebuh organisasi. Tidak memaksakan ajaran tertentu kepada pihak lain, tidak menyebarkan ajaran dan keyakinan Gafatar dengan menjelek-jelekkan keyakinan orang lain, juga tidak menyebar kebencian dan intoleransi.

5. Negara segera memberikan kepastian hukum kepada Gafatar dan pengikutnya agar ekses sosial tidak meluas menjadi kebencian.

6. Masyarakat Indonesia harus menahan diri untuk melakukan tindakan kekerasan. Tidak pada tempatnya menyelesaikan persoalan perbedaan keyakinan dengan tindakan yang justru tidak mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. Berikan waktu kepada pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini hingga batas waktu tertentu.

7. Media massa hendaknya tidak melakukan eksploitasi konten-konten kekerasan dan kemarahan yang membawa ketidakjernihan cara pandang publik terhadap persoalan Gafatar.

Menurut Grace, PSI mendukung penegakan hukum yang adil dan proporsional dalam penyelesaian kasus Gafatar.

“Negara harus tegas dalam segala bentuk tindakan intoleransi namun Negara juga dituntut hadir membela toleransi dan keragaman Indonesia,” ujar Grace.

 

Recommended Posts