PSI Minta Tak Ada Kompromi Hadapi Polisi yang Korupsi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons kritik publik soal masih aktifnya AKBP Brotoseno sebagai staf tanpa jabatan di Polri. Jenderal Listyo Sigit sudah menyiapkan solusi agar ujung kontroversi tersebut sesuai harapan publik.

Saat ini, tindakan yang bisa diambil Polri terkait penyelesaian kontroversi AKBP Brotoseno masih terbatas, karena terbentur Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 12 tahun 2011 Tentang ‘Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia’ dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ‘Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia’.

Seperti diketahui Komisi Kode Etik Polri memutuskan tak memecat AKBP Brotoseno dalam sidang etik pada 13 Oktober 2020, sebelum Jenderal Listyo Sigit menjabat Kapolri. Jika mengacu pada Perkap 12/2011 dan 19/2012, maka saat ini tidak ada tindakan yang bisa diambil Polri soal putusan etik AKBP Brotoseno.

Terkait hal tersebut, Direktur Advokasi dan Bantuan Hukum PSI, Rian Ernest, menyatakan,”Kapolri Listyo Sigit Prabowo harus terus merombak sistem di internal Polri, agar tidak ada tempat di Polri bagi anggota yang merusak citra Polri. Korupsi merupakan kanker bagi penegakan hukum di Indonesia. Apalagi harusnya di dalam tubuh Polri tidak ada ampun bagi perilaku korupsi. Jelas, langkah Kapolri yang akan membuat mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan sidang etik merupakan langkah baik pembenahan di dalam Polri.”

Rian melanjutkan, “Langkah Kapolri solutif, tepat dan tidak ugal-ugalan. Beliau tidak hanya berusaha menyelesaikan yang ada pada hari ini, namun juga membuat “prosedur baru” sehingga di masa depan dapat dipergunakan oleh Kapolri lainnya jika menemukan kasus serupa.”

PSI juga menyarankan Kapolri tidak hanya berhenti di revisi Perkap, melainkan juga mengusulkan kepada Presiden untuk merevisi PP No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Agar dirinci tindak pidana mana yang haram hukumnya dilakukan oleh anggota Polri, misalkan korupsi dan kekerasan seksual.

“PSI berharap Kapolri terus tegas. Kita masih ingat dengan ujaran Kapolri tahun lalu, yakni: kalau tidak mampu membersihkan ekor maka kepalanya akan saya potong. Masyarakat terus menunggu kabar baik pembenahan dari internal Polri. Waktu setahun menjabat bagi Pak Listyo sudah cukup untuk membangun tim yang solid, sekaranglah waktunya membenahi ke dalam,” kata Rian.

PSI juga memberikan catatan bahwa “Seharusnya ada aturan di tingkat pusat bahwa seluruh pejabat dan penyelenggara negara, tidak boleh dijabat oleh mantan terpidana korupsi. Korupsi merupakan kanker di dalam instansi yang seharusnya tidak diberikan ruang untuk kembali mengulangi perbuatannya.”

 

Recommended Posts