PSI Minta SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah Diterapkan Konsekuen dan Konsisten

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri  terkait penggunaan seragam siswa di sekolah negeri dan berharap dilaksanakan dengan konsekuen dan konsisten.

“SKB tersebut sangat sesuai dengan semangat konstitusi, bahwa setiap individu dijamin dalam menjalankan keyakinan beragamanya. Tidak ada institusi yang boleh dengan sengaja melarang atau mewajibkan busana keagamaan tertentu kepada para siswa. PSI mendukung  SKB ini dan berharap bisa diterapkan secara konsekuen dan konsisten. Tidak cuma di atas kertas.” kata Juru Bicara DPP PSI, Mary Silvita, dalam keterangan tertulis, Kamis 4 Februari  2021.

Sekolah, kata Mary, sebagai institusi pendidikan formal yang utama seharusnya menjadi tempat menumbuhkembangkan nilai-nilai toleransi. Termasuk dalam penggunaan busana. Sekolah harus menanamkan semangat Bhinneka Tunggal Ika dalam setiap kebijakannya.

“Tidak seharusnya sekolah menjadi sarana pemutlakan paham keagamaan tertentu. Sekolah seyogyanya menanamkan sikap saling menghormati di tengah berbagai perbedaan latar belakang. Jika dari sekolah saja siswa sudah tidak bisa belajar bagaimana menghargai keragaman, lantas kepada siapa lagi kita berharap? “ lanjut alumni Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah ini.

Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas menandatangani SKB, yang intinya menyatakan siswa dan guru di sekolah negeri berhak memilih seragam yang digunakan , dengan atau tanpa kekhususan agama.

Nadiem mengatakan, penekanan dalam SKB ini adalah, penggunaan seragam dengan atau tanpa kekhususan keagamaan merupakan hak masing-masing individu. Pemerintah daerah maupun sekolah dilarang melarang atau mewajibkan.

 

 

Recommended Posts