PSI meminta agar persyaratan ekspor minyak goreng ditegakkan dengan konsekuen dan tegas. Sebab sudah ada Permendag No.6 Tahun 2022 yang mensyaratkan agar pengusaha (eksportir) telah menyalurkan CPO dan RBDPO-nya untuk kebutuhan dalam negeri sebelum melakukan ekspor.
“Untuk membuktikan itu, para eksportir diminta untuk bisa melampirkan surat pernyataan mandiri dengan melampirkan bukti kontrak penjualannya,” kata Juru Bicara DPP PSI, Andre Vincent Wenas, dalam keterangan tertulis, Senin 21 Februari 2022.
Hendaknya persyaratan seperti ini dengan serius ditegakkan. Rakyat yang sedang dilanda pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir ini benar-benar sedang sengsara. Jangan sampai mereka terus dipermainkan.
Indonesia sebagai produsen CPO terbesar di dunia tidak mungkin tidak bisa memenuhi kebutuhan minyak goreng di dalam negerinya sendiri dengan harga yang terjangkau masyarakat luas.
Selanjutnya Andre mempertanyakan soal pernyataan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang menyatakan bahwa kebutuhan minyak goreng nasional selama Februari 2022 adalah sekitar 280 juta liter tapi baru terpasok 63 juta liter. Ini menunjukkan adanya anomali.
“Ini perlu penjelasan yang masuk akal, apa sebabnya? 63 juta liter itu khan cuma 22,5 persen dari kebutuhan 280 juta liter untuk kasus bulan Februari 2022 saja, kemana yang 217 juta liter lainnya?” kata Andre.
“Agar satgas pangan lebih agresif mencari pihak-pihak yang terlibat penimbunan minyak goreng,”pungkas Andre.