Kardus sebagai Kotak Suara Disepakati DPR, Kenapa Gerindra Meributkan?

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai tidak ada masalah dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menggunakan kertas kardus sebagai bahan kotak suara.

“Kami justru mengapresiasi keputusan tersebut karena telah sesuai dengan undang-undang yang mengharuskan transparan, serta jauh lebih ekonomis ketimbang alumunium,” kata Wasekjen PSI, Satia Chandra Wiguna, dalam siaran persnya, Minggu 16 Desember 2018.

Chandra melanjutkan, rencana penggunaan kertas kardus sudah dituangkan dalam draft PKPU tentang logistik dan dibawa ke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kemendagri dan Komisi 2 DPR pada Maret 2018.

“Dalam RDP itu, semua fraksi menyetujui penggunaan kardus, tanpa kecuali. Tapi kenapa sekarang beberapa partai, misalnya Gerindra, menyoal?” ujar Chandra.

Hal lain, penggunaan kertas kardus bukan untuk pertama kali. Pada Pemilu 2014, Pilkada 2015, 2017, dan 2018, kertas kardus juga dipakai.

“Kertas kardus sudah dipakai saat itu meski hanya pengganti. Saat itu tidak ada heboh seperti sekarang. Mengapa sekarang dipermasalahkan?” pungkas Chandra.

Chandra menegaskan, pemilu tinggal 4 bulan lagi. Lebih bijak jika energi dan waktu yang tersisa dipakai untuk membahas persoalan-persoalan subtansial. “Jangan kita mengais-ngais, mencari-cari persoalan,” pungkas Chandra.

Recommended Posts