Menjadi praktisi hukum sejak 20 tahun lalu, tepatnya pada 1997, membuat Dini Shanti Purwono SH, LLM sudah kenyang pengalaman menangani persoalan hukum di Indonesia. Di Ibu Kota, advokat alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) kerap menjadi konsultan hukum untuk perusahaan-perusahaan besar dalam dan luar negeri.
Wanita yang akrab disapa Dini ini spesialis menangani permasalahan hukum korporasi yang terkait dengan investasi, pasar modal, merger dan akuisisi. “Profesi saya di dunia hukum lebih banyak di belakang layar. Saya biasa membuat perjanjian, struktur transaksi bisnis, legal advice dan legal opinion terkait kegiatan korporasi. Klien-klien saya adalah perusahaan-perusahaan, termasuk perusahaan asing,” katanya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Senin (25/9).
Dikatakan, di setiap perusahaan, termasuk UMKM (usaha mikro kecil dan menengah), kelengkapan dokumen harus dipersiapkan sejak awal. Mulai perizinan, surat kontrak, dan sebagainya. Jangan sampai baru melengkapi dokumen setelah tertimpa masalah. “Itu yang sekarang sering terjadi. Banyak perusahaan yang mengabaikan kelengkapan dokumen. Baru pusing setelah tertimpa masalah,” ujar advokat yang pernah menjadi staf khusus bidang hukum Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Menteri Keuangan ini.
Karir Dini sendiri di dunia hukum cukup moncer. Selama kurun waktu 1997-2005, ia pernah bergabung di firma hukum Hadiputranto, Hadinoto dan Partners (HHP) yang merupakan kantor koresponden dari firma hukum internasional Baker & McKenzie. Posisi terakhir sebagai Senior Associate.
Dini yang meraih gelar master di bidang hukum keuangan internasional dari Harvard Law School (LLM, 2002) dengan dukungan beasiswa Fulbright Scholar ini, pada 2005-2008 pernah bergabung di PT Danareksa (Persero) sebagai Kepala Biro Hukum. Ia juga sempat bergabung di firma hukum Roosdiono dan Partners dengan posisi partner selama 2 tahun sebelum akhirnya bergabung sebagai partner dari pemilik firma di firma hukum Christian Teo & Partners (CTP).
Wilayah keahlian wanita cantik berkacamata ini adalah di bidang pasar modal, merger dan akuisisi. Dini pernah bertindak sebagai konsultan hukum untuk perusahaan Jepang, Marubeni, dalam akuisisi saham minoritas dua perusahaan pembiayaan konsumen yang tergabung dalam CT Corp Group. Ini adalah transaksi lintas-batas.
Dia juga pernah bertindak sebagai konsultan hukum untuk perusahaan milik negara, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dalam proses tender pra-kelayakan proyek kereta api Bandara Soekarno Hatta-Manggarai. Proyek ini ditawarkan dengan skema public-private partnership atau kemitraan pemerintah-swasta.
Lewat CTP, ia pernah mewakili Suryaraya Investama dalam penyelesaian restrukturisasi kepemilikan properti hotel yang dioperasikan dan dikelola oleh Grup Melia di empat lokasi, yakni Jakarta, Jogjakarta, Bali dan Kuala Lumpur. Restrukturisasi tersebut adalah bagian dari penyelesaian sengketa antara pemilik properti yang memiliki kepemilikan bersama pada empat hotel.
Dini juga terdaftar sebagai konsultan hukum pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) –dahulu Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK)– serta menjadi anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).
Setelah cukup kenyang pengalaman di dunia hukum, Dini pun ingin berbagi pengetahuan kepada masyarakat. Di tengah kesibukannya, ia bersedia meluangkan waktunya saat Jawa Pos Radar Semarang memintanya untuk mengasuh rubrik “Klinik Hukum” yang hadir setiap Kamis.
Menurut Pemimpin Redaksi Jawa Pos Radar Semarang, Arif Riyanto, dipilihnya Dini untuk mengasuh rubrik tersebut, mengingat kapasitas dan kemampuan Dini sebagai advokat yang sudah tidak diragukan lagi. Selain itu, saat ini banyak kasus-kasus hukum dalam dunia usaha terkait perdagangan, investasi, e-commerce, perburuhan, leasing, dan kegiatan usaha lainnya yang muncul di daerah, khususnya Semarang dan sekitarnya.
“Kita berharap para pembaca Jawa Pos Radar Semarang bisa memanfaatkan rubrik ini untuk menanyakan segala hal tentang permasalahan hukum, khususnya persoalan hukum di dunia usaha, termasuk seputar hal investasi dan startup. Boleh juga menanyakan kasus hukum secara umum,” katanya.
Dini sendiri mengaku niatnya berbagi ilmu hukum itu didasari oleh keprihatinannya terhadap kasus-kasus hukum yang kerap dialami warga, khususnya kalangan wong cilik. Ia mencontohkan, nasib ribuan buruh pabrik jamu PT Nyonya Meneer yang hingga saat ini tidak terbayarkan hak-haknya pasca perusahaan tersebut dinyatakan pailit.
“Selama ini saya menangani kasus-kasus perusahaan besar, kini saatnya saya membantu masyarakat lewat kemampuan saya di dunia hukum. Mudah-mudahan sumbangsih ini bisa bermanfaat bagi rakyat banyak,” harap anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini. (den/aro)