BPS Rilis Data Biaya Produksi Padi Naik, PSI: Batas Bawah Pembelian Gabah Wajib Direvisi

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kembali buka suara terkait batas bawah pembelian gabah yang ditetapkan Badan Pangan Nasional (BAPANAS). PSI menuntut agar BAPANAS merevisi keputusan tentang batas bawah pembelian gabah.

Wasekjen DPP PSI Nanang Priyo Utomo menuturkan tidak ada alasan lagi bagi BAPANAS untuk tidak merevisi batas bawah pembelian gabah. Hal ini dikaitkan dengan rilis data Indeks Biaya Produksi yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). BPS merilis data resmi bahwa Indeks Biaya Produksi naik 0,59% pada Januari 2023.

“Mau alasan apalagi? Sudah jelas biaya produksi naik berarti batas bawah pembelian gabah harus naik. BAPANAS jangan mau menangnya sendiri” ujar Nanang.

Nanang mengungkapkan bahwa Badan Pusat Statistik mencatat, pada Januari 2023, indeks harga yang dibayar oleh petani tanaman pangan meningkat 0,63 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Adapun indeks biaya produksi dan penambahan barang modal naik 0,59 persen.

Nanang mengunkapkan selama ini BAPANAS tidak punya variabel yang jelas dalam penentuan harga. Menurut Nanang adanya rilis data terbaru dari BPS ini menunjukkan proses penetapan harga yang dilakukan BAPANAS tidak didukung data yang kredibel.

“BAPANAS harus terbuka variabel yang digunakan untuk perumusan harga ini apa saja. Kok bisa biaya produksi naik harganya tetap. Kalau gak direvisi petani pasti babak belur” kata Nanang.

Sebagaimana diketaui besaran HPP gabah/beras yang lebih rendah dibandingkan ongkos produksi. Surat Edaran Badan Pangan Nasional Nomor 47/TS.03.03/K/02/2023 tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras menyatakan, batas bawah harga pembelian gabah/beras mengacu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah atau Beras, yakni Rp 4.200 per kg gabah kering panen (GKP) di tingkat petani

Recommended Posts