Anggap Penting Pendidikan Politik Bagi Pemilih, Sekjen PSI: Tugas Parpol Mengajarkan Rasionalitas
Liputan

Anggap Penting Pendidikan Politik Bagi Pemilih, Sekjen PSI: Tugas Parpol Mengajarkan Rasionalitas

Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni memberikan tanggapannya terkait partai politik dalam kemenangan.

Tanggapan tersebut disampaikan Raja Juli melalui Twitter-nya, @AntoniRaja, Sabtu (30/6/2018). Menurut Raja Juli, bagi partai politik (parpol) kemenangan politik itu penting, namun, jauh yang lebih penting adalah pendidikan politiknya bagi para pemilih. Raja Juli juga memberikan tagar pilkada (pemilihan kepala daerah) pada setiap tweetnya.

“Bagi parpol kemenangan politik itu penting. Tapi jauh lebih penting sebenarnya adalah pendidikan politik bagi para pemilih.” tulis Raja Juli.

Raja Juli mengatakan bahwa dalam politik menang maupun kalah adalah hal yang biasa. Kaitannya dengan pilkada adalah Gubernur/ Bupati/ Walikota hanya menjadi ‘pelayan’ mereka untuk lima tahun saja.

“Ajarkan kepada mereka menang kalah dalam politik itu biasa saja. Gubernur/Bupati/Walikota hanya pilih “pelayan” mereka untuk 5 tahun saja,” tweet Raja Juli.

Ia menambahkan, jika para pemimpin yang telah dipilih tidak benar, maka pecat mereka lima tahun lagi, serta ajukan program dan kandidat yang lebih baik.

“Kalau para pemimpin itu gak benar, pecat mereka 5 tahun lagi dengan ajukan program dan kandidat lebih baik,” tambah Sekjen PSI itu.

Sementara itu, tugas parpol mengajarkan rasionalitas kepada para pemilih. Raja Juli mengajak parpol untuk berhenti mengaduk-aduk emosi para pemilih untuk menyalahkan lembaga survei maupun penyelenggara pemilu.

Serta Parpol juga harus mengajarkan kepada pada pemilih untuk melihat dan membaca hasil survei dan quick count. Menurut Raja Juli, dengan parpol yang dewasa dan mendewasakan pemilih, demokrasi menjadi tambah dewasa pula.

Raja Juli menutup dengan mengatakan perbedaan politik penting, tapi tidak perlu menjadi petarung yang berlarut-larut bahkan setelah pesta demokrasi usai.

“Tugas parpol mengajarkan rasionalitas kepada para pemilih. Berhenti aduk-aduk emosi mereka menyalahkan lembaga survei atau penyelenggara pemilu.

Ajarkan kepada para pemilih melihat dan membaca hasil survey dan quick count. Lembaga mana yang selalu salah dan yang sering ngaco. Tidak sulit melakukannya asal mau.

Dengan parpol yang dewasa dan mendewasakan pemilih, demokrasi kita tambah dewasa pula. Perbedaan politik penting tapi tidak perlu menjadi pertarungan yang berlarut-larut setelah “pesta demokrasi” usai,” tungkas Raja Juli Antoni. (Tribunwow/Tiffany Marantika)

Sumber

PSI Sambangi Koalisi Partai Penguasa Malaysia
Liputan

PSI Sambangi Koalisi Partai Penguasa Malaysia

Sejumlah petinggi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melakukan lawatan ke Kuala Lumpur, Senin (25/6). Di ibu kota Malaysia itu mereka dijadwalkan bertemu tokoh dari partai-partai anggota Pakatan Harapan.

“Hari ini kami dijadwalkan bertemu Dato Anwar Ibrahim di Kantor Pusat PKR, tapi kemarin kami dapat informasi beliau dilarikan ke rumah sakit karena ada gangguan kesehatan. Mudah-mudahan beliau segera sembuh,” kata Grace dalam siaran persnya.

Pakatan Harapan adalah koalisi partai politik yang kini menguasai pemerintahan Malaysia di bawah Perdana Menteri Mahathir Mohamad. Koalisi ini terdiri dari Partai Keadilan Rakyat (PKR), Democratic Action Party (DAP), Partai Amanah Negara (AMANAH), Partai Pribumi Bersatu Malaysia (PPBM).

Bagi Grace, pertemuan ini menjadi penting. Pasalnya, Indonesia dan Malaysia adalah dua pemain utama yang sangat menentukan stabilitas politik di ASEAN.

Hubungan baik antar partai-partai politik di dua negara ini menjadi penting untuk mencari titik temu dan kesepahaman mempererat kerja sama di bidang keamanan dan kesejehteraan rakyat di kawasan.

Selain bertemu partai-partai koalisi Pakatan Harapan, PSI juga dijadwalkan bertemu Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana, dan beberapa menteri strategis di Malayasia.

“Kami juga mengatur acara makan siang dan malam dengan anggota DPR Malaysia terpilih yang usianya masih muda, seusia kami. Pasti akan menarik ngobrol dengan sesama politisi muda, berbagi pengalaman dalam memenangkan hati rakyat,”

Selain Grace, juga ikut dalam rombongan adalah Sekjen Raja Juli Antoni, Ketua DPP Tsamara Amany Alatas, Jubir Dini Purwono, Jubir M Guntur Romli, dan Humas PSI Dara A Kesuma Nasution. Rombongan ini akan berada di Negeri Jiran hingga 29 Juni mendatang. (dil/jpnn)

Sumber

Tsamara Amany: Kami PSI Juga Ingin Duduk di Kursi DPR
Liputan

Tsamara Amany: Kami PSI Juga Ingin Duduk di Kursi DPR

Politisi PSI, Tsamara Amany mengaku bahwa banyak kader PSI yang ingin duduk di kursi DPR. Dilansir TribunWow.com, melalui akun Twitter @TsamaraDKI yang ia tuliskan pada Kamis (28/6/2018), mulanya, Tsamara menautkan sebuah pemberitaan bahwa MK mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Lantaran keputusan tersebut, Tsamara mengaku senang. Tsamara sangat bangga bahwa MK masih menjunjung tinggi demokrasi agar tetap sehat.

Menurut Tsamara, rakyat punya hak mengkritik wakilnya tanpa haurs takut pidana. Tsamara menyebut jika UU MD3 tersebut terdapat sebuah pasal karet dan dapat memakan korban.

Lantaran itu, Tsamara menyebut jika pengesahan UU MD3 akan membungkam rakyat. Tsamara berharap agar DPR menjadi lembaga yang bisa dipercaya publik.

Setelah itu, perempuan berusia 21 taun itu menyebut jika dirinya ingin menjadi anggota DPR dan memperbaiki lembaga tersebut. Bahkan ia berjanji jika menjadi DPR, ia ingin dikritik sekeras mungkin jika kinerjanya salah

“Bro & sis, kami @psi_id dan saya yakin kita semua bersyukur atas keputusan ini.

Kita patut bangga dengan Mahkamah Konstitusi yang masih menjaga demokrasi kita agar tetap sehat.

Rakyat punya hak mengkritik wakilnya tanpa harus merasa takut dipidana! sekali lagi, terima kasih MK!

Meski banyak yg berdalih bahwa UUMD3 tidak bermaksud mengekang kebebasan berpendapat, kami melihat kewenangan MKD yg dapat melaporkan warga negara atas dasar pasal karet “merendahkan kehormatan DPR & anggota DPR” dapat memakan korban.

Ini berbahaya!

Karena itu, kami di PSI menolak keras pengesahan UUMD3 yg tergesa-gesa tersebut & mengajukan uji materi ke MK.

Bagi kami, pasal 122k soal merendahkan kehormatan DPR & anggota DPR tersebut akan membungkam rakyat yg selama ini kritis terhadap kinerja DPR.

Kami bermimpi suatu saat DPR bisa menjadi lembaga yang dipercaya publik karena mampu menyuarakan aspirasi publik.

Tapi UUMD3 justru membuat DPR jatuh ke titik terendah kepercayaan publik.

Bagaimana mungkin seseorang yang menggaji kamu berpotensi dipidana ketika mengkritik kamu?

Kami @psi_id juga sekumpulan anak muda yg ingin duduk di DPR & coba memperbaikinya.

Tapi jika kami jadi anggota DPR, kami juga ingin kinerja kami dikontrol publik.

Kritik sekeras mungkin jika tak benar!

Ini salah satu alasan penting kami tak akan bisa terima pasal karet UUMD3.

Kini kami bisa tidur nyenyak karena MK telah memenangkan rakyat & demokrasi.

Semoga ini menjadi pelajaran penting bagi para anggota dewan yang terhormat & juga bagi kita semua,” tulis Tsamara.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Salah satunya, MK membatalkan kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mempidanakan orang yang merendahkan martabat DPR.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Hakim MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 16/PUU-XVI/2018, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/6/2018) yang dilansir dari Kompas.com.

Kewenangan MKD mempidanakan orang yang merendahkan martabat DPR semula diatur dalam pasal 122 huruf l UU MD3.

Pasal tersebut berbunyi: (MKD bertugas) mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

MK mengabulkan permohonan pemohon dari Forum Kajian Hukum dan Konstitusi untuk membatalkan ketentuan pasal tersebut karena bertentangan dengan UUD 1945.

“Pasal 122 huruf l, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Anwar Usman.

Dalam pertimbangannya, MK berpendapat, MKD bukanlah alat kelengkapan yang dimaksudkan sebagai tameng DPR untuk mengambil langkah hukum terhadap orang perorangan yang dinilai telah merendahkan martabat DPR atau anggota DPR.

Dengan menempatkan MKD sebagai alat kelengkapan yang akan mengambil langkah hukum terhadap orang perorangan yang dinilai merendahkan martabat DPR, maka hal itu tidak lagi sesuai atau sejalan dengan kedudukan MKD.

“Sekali lagi perlu ditegaskan bahwa MKD adalah lembaga penegak etik terhadap anggota DPR,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan putusan.

MK juga menilai frasa “merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR” bersifat multitafsir. Frasa tersebut sangat fleksibel untuk dimaknai dalam bentuk apapun.

“Bahkan bila ditelisik rumusan norma tersebut, tidak terdapat penjelasan yang memberikan ukuran dan batasan mengenai ihwal apa saja dari perbuatan atau perkataan yang dapat dikategorikan sebagai telah merendahkan kehormatan DPR,” kata Saldi. (TribunWow.com/Woro Seto)

Sumber

MK Kabulkan Uji Materi UU MD3, Netizen Puji PSI: Jangan Anggap Enteng Partai Anak Muda
Liputan

MK Kabulkan Uji Materi UU MD3, Netizen Puji PSI: Jangan Anggap Enteng Partai Anak Muda

PSI mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3. Diketahui, PSI adalah satu-satunya partai politik yang mengajukan permohonan uji materi UU MD3.

Menurut Sekjen PSI Raja Juli Antoni, keputusan MK mengabulkan uji materi UU MD3, menjadi pelajaran buat DPR agar kedepannya lebih teliti dalam membuat Undang-undang.

“Baru saja dapat informasi dari kawan Jangkar Solidaritas, 3 pasal MD3 yang digugat PSI di MK, semuanya dikabulkan Yang Mulia Hakim MK. Selamat untuk seluruh rakyat Indonesia. Pelajaran buat DPR agar lebih baik dan teliti buat UU. #PSIGugatMD3,” tulis Antoni di akun Twitternya, Kamis (28/6/2018).

Kicauan Antoni ini mendapat komentar positif dari warganet (netizen). Sebagian dari mereka menyampaikan dukungan dan selamat kepada PSI atas dikabulkannya uji materi UU MD3 yang digugat sejak Februari 2018 itu.

Berikut beberapa komentar netizen, dirangkum NNC dari akun Twitter Antoni, Kamis (28/6/2018).

Generasi optimis semoga dapat memutus mata rantai politisi2 busuk selama ini. BRAVO PSI,” kata @Aaliyah902299**.

Duh yg buat undang undang apa nggk malu ya, produk mereka di batalkan,” kicau @cipto_gint***.

Mantap. Terus memberi warna baru di kancah perpolitikan negeri dg gagasan-gagasan yg mencerahkan,” balas @evanalhu***.

good bro…@psi_id rapatkan barisan supaya tidak lengah dan kecolongan #untukindonesialebihbaik,” tulis @scopi**.

Nahlo!!!!! Makanya…jangan anggap enteng sama partai anak muda.
Yang tua tidak jumawa, merasa paling bener dan paling kuasa dalam membuat UU utk diri sendiri. Congratulation @psi_id,” kicau @MyBagasp***.

Seperti diberitakan, MK membatalkan pasal kewenangan DPR memanggil paksa seseorang atau kelompok. Kewenangan DPR memanggil paksa diatur dalam UU No 2/2018 tentang MD3 kini telah dianulir.

“Amar putusan menyatakan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Kamis (27/6/2018).

Dalam putusannya, majelis hakim MK menilai pasal-pasal yang diuji  bertentangan dengan konstitusi karena dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang anggota dewan.

Adapun pasal yang dimaksud yakni Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3.

Sumber

PSI Hadiri Konferensi Partai-Partai Politik se Asia di Nepal
Liputan

PSI Hadiri Konferensi Partai-Partai Politik se Asia di Nepal

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berpartisipasi dalam sebuah konferensi sosial demokrat, Kamis (28/6/2018) di Kathmandu, Nepal

Konferensi ini diadakan oleh lembaga internasional yang berpusat di Jerman, Friedrich Ebert Stiftung. Konferensi yang bertemakan “An Economy for Progress and Justice” ini dihadiri oleh perwakilan partai politik dari berbagai negara, termasuk Malaysia, Filipina, Timor Timur, Korea Selatan, dan Mongolia.

PSI mendelegasikan dua kader terbaiknya untuk hadir sebagai pendiskusi di acara ini, yakni Dedek Prayudi dan Dwi Ester Mopeng yang sudah memiliki pengalaman di dunia internasional.

“Acara ini menjadi sangat penting karena kami anak muda percaya bahwa selain status kami sebagai warga negara Indonesia, kami juga adalah warga negara dunia,” rerang Dedek yang kerap disapa Uki

“Kami menyadari bahwa tak ada suatu bangsa didunia yang mampu bertahan menghadapi tantangan global yang juga mempengaruhi pembangunan dalam negeri tanpa membangun kerja sama yang baik dengan bangsa lain,” lanjutnya.

“Saya cukup senang diundang ke acara ini. PSI dinilai oleh FES (Friedrich Ebert Stiftung) sebagai partainya anak muda yang berpikiran progresif. Membawa kemajuan berarti bagi Indonesia, dinilai dari pemikiran-pemikiran dan cara berpolitik kami. Insya Allah kami mampu memberikan warna tersendiri bagi diskusi,” Grace Natalie, Ketua Umum PSI menambahkan.

Dijadwalkan kader-kader PSI akan mengikuti diskusi mengenai berbagai hal. Antara lain, digitalisasi dan masa depan dunia kerja, merancang ulang skema dunia kerja agar sesuai dengan kebutuhan masa depan dan perkembangan politik global terkini”.

“Materi diskusi ini seyogyanya menghasilkan pemikiran-pemikiran segar untuk menjawab tantangan pembangunan terkini di Indonesia sebagai bagian penting dari kancah politik internasional. Saya dengan sangat rendah hati meminta doa dari seluruh masyarakat di Indonesia,” tutup Grace.

Sumber

PSI: Rakyat Malaysia Apresiasi Jokowi
Liputan

PSI: Rakyat Malaysia Apresiasi Jokowi

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi kunjungan Perdana Menteri Malaysia, Tun Mahathir Mohamad ke Indonesia, Kamis 928/6/2018). Kunjungan Mahathir merupakan apresiasi pemerintahan Malayasia terhadap pentingnya posisi politik dan ekonomi Indonesia di bawah Presiden Joko Widodo.

Ketua Umum PSI, Grace Natalie, yakin kunjungan kenegaraan ini akan membuat hubungan kedua negara menjadi lebih baik. Indonesia dan Malaysia adalah dua negara penting di kawasan. Keakraban dua negara tentu akan bermanfaat menyelesaikan banyak persoalan di ASEAN.

PSI juga mengapresiasi perkembangan politik di Indonesia. PSI melihat gairah politik baru di Malaysia sejak terpilihnya kembali Tun Mahathir dan kemenangan Pakatan Harapan dalam Pemilu terakhir di Malaysia.
Grace Natalie dan Sekjen PSI Raja Juli Antoni saat ini berada di Malaysia untuk bertemu pengurus partai-partai pemenang pemilu yang tergabung dalam koalisi Pakatan Harapan, pejabat pemerintah, dan NGO.

Dalam beberapa hari kunjungan di Malaysia, Grace melihat rakyat Malaysia juga mengikuti perkembangan politik Indonesia, khususnya Presiden Jokowi.

“Saat kami bertemu IDEAS (The Institute for Democracy and Economic Affairs), lembaga think tank independen di Malaysia, mereka memuji kebijakan Presiden Jokowi. Malaysia sangat berharap pertemuan Tun Mahathir dengan Presiden Jokowi bisa terus meningkatkan kerja sama antar dua negara,” tambah Grace.

Dalam kunjungan ke Malaysia, PSI juga bertemu Dubes RI di Malaysia, Rusdi Kirana, Selasa 26 Juni. Selanjutnya, Kamis 28 Juni ini, bertemu Menteri Besar Selangor, setingkat Gubernur di Indonesia, Tun Amirudin Shari, untuk menyampaikan aspirasi WNI di Malaysia, khususnya buruh migran terkait perlindungan dan pendidikan anak-anak WNI.

Dalam kunjungan ini, beberapa petinggi PSI. Antara lainTsamara Amany Alatas , Dini Purwono, M. Guntur Romli, serta Dara A. Kesuma Nasution.

Sumber

PSI: UU MD3 Dibatalkan MK, Rakyat Menang
Siaran Pers

PSI: UU MD3 Dibatalkan MK, Rakyat Menang

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, Kamis 28 Juni 2018, yang mengabulkan seluruh permohonan uji materi PSI terhadap beberapa pasal yang memberi keistimewaan bagi anggota DPR dalam UU No 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

“Kami menyambut baik putusan majelis hakim yang mengabulkan uji materi oleh PSI. Juga berharap anggota DPR, khususnya yang terpilih nanti di Pileg 2019 untuk menghormati dan menaatinya. Ini adalah simbol kemenangan rakyat dalam menjaga kualitas demokrasi dan melawan segala bentuk abuse of power dari lembaga legislatif,” ujar Sekjen PSI, Raja Juli Antoni, dalam keterangan pers, Kamis 28 Juni 2018.

Dalam putusannya, majelis hakim MK menilai pasal 73 ayat 1, pasal 122 ayat 1 huruf I, dan pasal 245 ayat 1 bertentangan dengan konstitusi karena dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang anggota dewan.

Jubir PSI Bidang Hukum dan Caleg Dapil Jatim V (Malang Raya), Surya Tjandra, mengapresiasi majelis hakim yang sempat menyebutkan keberadaan GOPAC (Global Organization of Parliamentarian Against Corruption) yang merupakan organisasi independen beranggotakan para anggota legislatif dari berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia, dengan komitmen dan kode etik untuk melawan korupsi di negaranya masing-masing.

Lebih lanjut, Surya menyatakan, dengan keluarnya putusan MK ini, pupuslah harapan sebagian anggota dewan untuk mendapat keistimewaan ketika terlibat tindak pidana yang tidak terkait dengan fungsi, wewenang, dan tugas anggota DPR.

“Mereka yang melakukan tindak pidana tetap dapat terkena pergantian antar waktu (PAW), yang sebelumnya ingin dihapuskan,” ujar Surya.

PSI adalah satu-satunya partai politik yang mengajukan permohonan uji materi terhadap pasal-pasal kontroversial tersebut. Sebelumnya, keputusan untuk menggugat UU MD3 dilakukan berdasarkan polling yang digelar PSI dan disetujui 91 persen responden.

Kemudian, PSI menggandeng 122 advokat yang diambil dari Pasal 122 UU MD3 sebagai sombol kekeliruan UU tersebut.

Beberapa pasal kontroversial tersebut adalah Pasal 73, mengenai permintaan DPR kepada Polri untuk memanggil paksa, bahkan dapat dengan penyanderaan, setiap orang yang menolak memenuhi panggilan para anggota dewan, serta Polri wajib memenuhi permintaan tersebut. Pasal 122 huruf k, mengenai wewenang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum kepada siapapun yang merendahkan kehormatan DPR dan anggotanya.

Terakhir, Pasal 245 yang menyatakan pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan presiden dan pertimbangan MKD.

Soal Penggalangan Dana, PSI: Sekarang Gerindra Mengekor Langkah Kami
Liputan

Soal Penggalangan Dana, PSI: Sekarang Gerindra Mengekor Langkah Kami

Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bidang kepemudaan, Dedek Prayudi, merespon ucapan Wakil Ketua Umum Fadli Zon.

Sebelumnya Fadli Zon mengatakan bahwa penggalangan dana yang dilakukan partai Gerindra adalah bentuk politik partisipatif.

Politisi muda yang akrab disapa Uki ini menyinggung reaksi kader dan pendukung Gerindra yang dulu mencemooh PSI yang melaksanakan Patungan Rakyat Kartu Solidaritas.

“Dulu kami adakan patungan rakyat dengan gaung politik partisipatif, kader dan pendukung Gerindra mentertawakan kami,” kata Uki, Rabu (27/6/2018).

Akan tetapi, Uki menolak untuk membalas cemoohan kader dan pendukung Gerindra tersebut.

“Sekarang Gerindra mengekor langkah kami. Tidak apa-apa. Kami tidak ingin membalas cemooh,” sambung Uki.

Lebih lanjut, Uki menawarkan bantuan apabila Gerindra ingin belajar politik partisipatif dari PSI.

“Kalau Gerindra ingin belajar bagaimana caranya memahami dan menerapkan politik partisipatif dan menggalang dana, silakan hubungi kami. Nanti kami ajarkan,” kata Uki.

Uki juga menjelaskan makna politik partisipatif yang tidak sesempit penggalangan dana.

“Politik partisipatif adalah cara berpolitik yang melibatkan publik. Politik partisipatif itu bukan hanya soal penggalangan dana. Ada yg lebih penting dari itu, yakni kepemilikan publik atas partai itu. Dalam politik partisipatif, publik memiliki akses dalam menentukan arah kebijakan partai,” kata Uki.

Sumber

PSI Apresiasi Kunjungan Mahathir Mohamad Ke Indonesia
Liputan

PSI Apresiasi Kunjungan Mahathir Mohamad Ke Indonesia

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi kunjungan Perdana Menteri Malaysia, Tun Mahathir Mohamad, yang akan mendarat di Jakarta, Kamis (28/6/2018) sore.

Kunjungan Mahathir merupakan apresiasi pemerintahan Malaysia terhadap pentingnya posisi politik dan ekonomi Indonesia di bawah Presiden Joko Widodo.

Ketua Umum PSI, Grace Natalie, yakin kunjungan kenegaraan ini akan membuat hubungan kedua negara menjadi lebih baik.

“Indonesia dan Malaysia adalah dua negara penting di kawasan. Keakraban dua negara tentu akan bermanfaat menyelesaikan banyak persoalan di ASEAN,” ujar Grace, dalam keterangan tertulis, Kamis (28/6/2018).

Selain itu, PSI juga mengapresiasi perkembangan politik di Indonesia.

PSI melihat gairah politik baru di Malaysia sejak terpilihnya kembali Mahathir dan kemenangan Pakatan Harapan dalam Pemilu terakhir di Malaysia.

Grace Natalie dan Sekjen PSI Raja Juli Antoni saat ini berada di Malaysia untuk bertemu pengurus partai-partai pemenang pemilu yang tergabung dalam koalisi Pakatan Harapan, pejabat pemerintah, dan NGO.

Dalam beberapa hari kunjungan di Malaysia, Grace melihat rakyat Malaysia juga mengikuti perkembangan politik Indonesia, khususnya Presiden Jokowi.

“Saat kami bertemu IDEAS (The Institute for Democracy and Economic Affairs), lembaga think tank independen di Malaysia, mereka memuji kebijakan Presiden Jokowi. Malaysia sangat berharap pertemuan Tun Mahathir dengan Presiden Jokowi bisa terus meningkatkan kerja sama antar dua negara,” imbuh Grace.

Dalam kunjungan ke Malaysia, PSI juga bertemu Dubes RI di Malaysia, Rusdi Kirana.
Selanjutnya, bertemu Menteri Besar Selangor, setingkat Gubernur di Indonesia, Tun Amirudin Shari, untuk menyampaikan aspirasi WNI di Malaysia, khususnya buruh migran terkait perlindungan dan pendidikan anak-anak WNI.

Dalam kunjungan ini, hadir pula Tsamara Amany Alatas selaku Ketua DPP PSI, Dini Purwono selaku Jubir PSI, M Guntur Romli (Jubir PSI), Dara A Kesuma Nasution (Public Relations PSI).

Sumber

Menggunakan Hak Pilih Tidak Perlu Menunggu Ada yang Bayar
Liputan

Menggunakan Hak Pilih Tidak Perlu Menunggu Ada yang Bayar

Pemilih diminta mempertimbangkan dan meneguhkan pilihan untuk memilih pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palembang dalam masa tenang menjelang hari pencoblosan 27 Juni 2018. Kandidat dan tim suksesnya diimbau tidak melakukan money politik demi meraih simpati pemilih.

Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Palembang, Aan Wisginanjarsih mengungkapkan, pilkada merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara demokratis. Oleh karena itu, partisipasi politik masyarakat merupakan aspek penting dalam sebuah tatanan negara demokrasi.

“Kita minta pemilih dapat menyalurkan hak politiknya, jangan golput. Pilihan kita menentukan nasib daerah ke depan. Seperti kata ketua KPU menggunakan hak pilih itu tidak perlu menunggu ada yang bayari,” ungkap Aan, Senin (25/6).

Menurut dia, pilihan masyarakat tersebut jangan sampai dipengaruhi pada masa tenang. Biarkan mereka menentukan pilihannya berdasarkan pertimbangan dari melihat sosok calon pemimpin selama beberapa bulan masa kampanye.

“Jangan pengaruhi lagi, sekarang masa tenang. Biarkan pemilih menentukan dan meneguhkan pilihannya, kita tunggu saja tanggal 27 Juni nanti,” ujarnya.

Dia mengatakan, meski partainya belum mengusung salah satu paslon lantaran partai baru, pihaknya ingin Pilwalkot Palembang berjalan tertib dan jujur. Sebab, hal ini berpengaruh terhadap pemimpin daerah selama lima tahun ke depan.

“Harapan ini mudah-mudahan tidak tercoreng oleh ulah oknum tertentu yang melakukan banyak cara untuk menang, seperti money politics. Edukasi pemilih biar cerdas berpolitik, itu yang harus dilakukan,” ujarnya.

Diketahui, Pilwalkot Palembang diikuti empat paslon. Yakni nomor urut 1 Harnojoyo-Fitrianti Agustinda, nomor urut 2 Sarimuda-Abdul Rozak, nomor urut 3 Akbar Alfaro-Hernoe Roespriadji, dan nomor urut 4 Mularis Djahri-Syaidina Ali. [rzk]

Sumber