Vonis Ringan Penganiaya TKI di Malaysia

Bro dan Sis, pengadilan di Petaling Jaya, Malaysia, membebaskan Datin Rozita Ali dari hukuman penjara dalam kasus penyiksaan terhadap Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia, Suyanti.

Penganiayaan sang majikan, Rozita, terhadap Suyanti terjadi pada Desember 2016. Dalam berita acara pemeriksaan, Suyanti disebut disiksa menggunakan peralatan rumah tangga seperti pisau dapur, tongkat besi, dan payung hingga mengalami cedera serius pada mata, tangan, kaki, pendarahan di kulit kepala serta patah tulang.

Selain itu, Suyanti mengaku mendapat penganiayaan tersebut setiap hari. Ia mengaku sering ditampar dan dipukuli setiap saat oleh sang majikan. Tak hanya itu, Suyanti juga mengatakan sering dipanggil dengan sebutan binatang dan hanya diperbolehkan mandi dan makan satu kali dalam sehari.

Dalam persidangan awal. Suyanti diketahui juga hendak dibunuh sang majikan. Alhasil, istri dari seorang Datuk ini didakwa melakukan percobaan pembunuhan. jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Rozita dihukum maksimal 20 tahun penjara lantaran kasus ini menuai kecaman publik dari berbagai negara, setelah video dan foto Suyanti yang dianiaya itu tersebar di linimasa.

Rekaman video yang beredar pada Desember 2016 itu menunjukkan Suyanti yang terbaring di pinggir saluran pembuangan, terluka parah, dan tak sadarkan diri hingga akhirnya ditemukan seorang petugas keamanan.

Lebih lanjut, dari pemantauan atas proses peradilan ditemukan kejanggalan berupa perubahan tuntutan/dakwaan. Pada dakwaan awal mengacu pada Sekyen 307 Kanun Keseksaan dengan ancaman hukuman maksimum 20 tahun penjara, namun kemudian diubah menjadi Sekyen 324 dan 326 sebagai perbuatan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun atau denda.

Terbukti, pada vonisnya, hakim di Petaling Jaya, Mohammed Mokhzani Mokhtar, hanya mewajibkan Rozita berbuat baik selama lima tahun dan denda 20.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 70,3 juta.

Terkait hal ini, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendesak pemerintah Indonesia mempertanyakan independensi pengadilan Malaysia. Vonis ringan ini dapat menjadi preseden buruk penanganan kasus kekerasan terhadap TKI. Selain itu, perlu adanya investigasi menyeluruh atas berbagai kejanggalan dalam proses persidangan sebagai bahan pengajuan banding atas putusan tidak adil tersebut.

#PSI #Solidaritas #Suyanti #PerlindunganTKI

Recommended Posts