Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Akhir-akhir ini muncul polemik terkait usulan perpanjangan masa jabatan presiden. Berikut sikap PSI mengenai hal tersebut.

Pertama, PSI tidak bisa menerima usulan perpanjangan masa jabatan Presiden. Menurut kami, idealnya pemilihan presiden, pemilihan legislatif (DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota) tetap terlaksana pada tanggal 14 Februari 2024 diikuti pelaksanaan Pilkada serentak pada bulan November 2024, sebagaimana kesepakatan antara DPR, pemerintah dan KPU.

Alasan situasi pandemi dan pemulihan ekonomi adalah alasan dirasa tidak urgent, faktanya Kita pernah menyelenggarakan Pilkada dengan damai dan sukses di tengah puncak pandemi pada akhir 2020 lalu. Pemilu sebagai perwujudan negara demokratis sehingga penundaan Pemilu tanpa alasan yang benar-benar bersifar force majeur tentunya akan mencederai demokrasi kita.

Kedua, bila partai-partai di DPR melihat ada aspirasi kuat rakyat agar Pak Jokowi meneruskan kepemimpinannya untuk periode ketiga, maka jalan satu-satunya adalah melalui proses amandemen UUD 1945 sehingga memungkinkan jabatan presiden dibatasi MAKSIMAL TIGA PERIODE.

Ini adalah pilihan paling adil, dan nantinya tidak hanya Pak Jokowi, tetapi Pak SBY bisa ikut berlaga kembali, begitu juga Pak JK bisa ikut berkompetisi sebagai kandidat calon wakil Presiden melalui mekanisme pemilu yang jujur, adil, dan transparan di 2024.

Kami sebagai pencinta dan pengagum Pak Jokowi, tentunya akan selalu dan  tetap mendukung Pak Jokowi memimpin Indonesia kembali, namun tentunya hal tersebut harus didasari oleh amandemen konstitusi yang memperbolehkan Pak Jokowi  berlaga kembali di Pemilu 2024.

 

Sekjen DPP PSI

Dea Tunggaesti

Recommended Posts