Tiga Pelarangan Ibadah Terjadi, PSI Konsisten Minta Syarat Rekomendasi FKUB Dihapus dari PBM 2 Menteri

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengecam tiga pembubaran paksa kegiatan beribadah di sepanjang Mei 2023. Lebih jauh, PSI kembali menyuarakan penghapusan syarat rekomendasi FKUB dari PBM 2 Menteri.

“Pelarangan terhadap kegiatan ibadah adalah pelanggaran konstitusi. Setiap warga negara berhak beribadah menurut keyakinan masing-masing. Terkait ini, PSI kembali menyuarakan penghapusan syarat rekomendasi FKUB dihapus dari PBM 2 Menteri. Karena, dalam banyak kasus, rekomendasi FKUB yang jadi sumber masalah, ” kata Wasekjen DPP PSI Bidang Kebinekaan dan Umat Beragama, Mary Silvita, dalam keterangan tertulis, Sabtu 3 Juni 2023.

Pada awal Maret 2023, PSI mengajukan keberatan hak uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap pembentukan dan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2006 dan No 8 Tahun 2006 terkait pendirian Rumah Ibadah.

PSI dan dua pemohon lain meminta agar rekomendasi FKUB dalam memperoleh IMB rumah ibadah yang disyaratkan Pasal 9 ayat (2) huruf (e), Pasal 14 ayat (2) huruf (d), Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (2) PBM Pendirian Rumah Ibadah dihapus.

“PSI menyerap aspirasi masyarakat yang kesulitan membangun rumah ibadah. Persyaratan rekomendasi FKUB yang bersifat konsultatif, bisa diterima atau tidak, pada praktiknya seolah dijadikan syarat mutlak dan akhirnya menjadi faktor penghambat dalam memperoleh IMB rumah ibadah,” lanjut Mary.

Sambil menunggu keputusan MA, PSI meminta para pimpinan daerah proaktif melindungi semua umat beragama dalam beribadah.

“Saudara-saudara kita yang mengalami kesulitan meminta perizinan harus dibantu, jangan malah dipersulit. Kita ingat Presiden Jokowi juga sudah mewanti-wanti hal ini dalam pidatonya saat Rakornas Kepala Daerah Se-Indonesia dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di Sentul pada Januari lalu,” ujar Mary.

Berdasarkan informasi Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), terjadi tiga pembubaran ibadah jemaat Gereja Mawar Sharon, Binjai, Sumut, pada Jumat 19 Mei 2023.

Selain di Binjai, pembubaran jemaat gereja juga terjadi di dua daerah lain, yaitu jemaat Geraja Bethel Indonesia (GBI) Gihon di Pekanbaru, 19 Mei 2023 dan GBI Kabupaten Bandung Barat, 28 Mei 2023.

 

Recommended Posts