Tanggapi Omongan Fahri Hamzah, Jubir PSI: Bagaimana Kelanjutan Pelanggaran 2 Kode Etik Terhadapmu?

Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia Dedek Prayudi tampak menanggapi pernyataan Fahri Hamzah soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan melalui akun Twitter @Uki23 yang diunggah pada Kamis (21/6/2018).

Awalnya, Fahri Hamzah menyoroti soal KPK yang menegaskan akan memberikan penjelasan terkait RKUHP korupsi kepada Presiden Joko Widodo.

Fahri Hamzah menyebut jika tindakan KPK tersebut memalukan.

Lantaran mau menolak RUU seolah mereka adalah partai politik.

Tak hanya itu, Fahri Hamzah juga menuding jika kerja KPK hanya menanggkap recehan dan menyalahgunakan jabatan.

Yang berujung pada permintaan tambahan kewenangan dan jabatan.

@Fahrihamzah: Hei @KPK_RI ,
Apa kerja kalian?
Nangkap recehan di tengah pesta pora proyek besar dan penyalahgunaan jabatan…ujung2nya minta tambahan kewenangan dan jabatan…mau nolak RUU seolah kalian parpol? Memalukan!.

Menanggapi hal tersebut, Dedek Prayudi balik menanyakan apa kinerja Fahri Hamzah selama ini di DPR.

Lebih lanjut, Dedek Prayudi juga mengungkit kelanjutan pelanggaran 2 kode etik yang pernah menyangkut Fahri Hamzah pada 2017 silam.

@Uki23: Punten pak, KPK tangkapin receh? Koncomu yg kau bela, pak Setnov, itu receh? Kerjamu apa di DPR selain menyerang & hambat @KPK_RI ?dijaman kepemimpinanmu DPR RI sangat tidak produktif.

Bagaimana kelanjutan pelanggaran 2 kode etik terhadapmu 2017 lalu?

Diberitakan kompas.com, pada 2017 lalu, Fahri Hamzah pernah terjerat kasus pelanggaran kode etik usai menyebut kata “babu” yang ditujukan untuk anak bangsa dalam cuitan Twitternya.

Sejumlah pihak kemudian melaporkan Fahri Hamzah ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Seperti Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Buruh Migran.

Koalisi tersebut di antaranya terdiri dari Migrant Care, Indonesia Corruption Watch (ICW),

Laporan tersebut menyusul kicauan Fahri di akun Twitter-nya, @Fahrihamzah, yang dinilai melecehkan tenaga kerja Indonesia (TKI).

Perwakilan koalisi sekaligus Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, menilai ada beberapa prinsip yang dilanggar secara etis oleh Fahri.

Pertama, istilah “babu” dianggap sudah tidak relevan dengan konsepsi perburuhan karena lekat dengan konsepsi perbudakan.

Istilah itu juga sudah lama dihapus dalam kamus perburuhan.

Istilah “pekerja rumah tangga” dianggap lebih tepat karena sudah diakui resmi oleh organisasi perburuhan internasional.

“Jadi itu bagi kami menyakiti buruh migran yang selama ini mereka bekerja secara martabat. Disebut pembantu saja tidak boleh, apalagi babu,” kata Anis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/1/2017).

Selain itu, istilah “mengemis” juga dianggap tidak pantas disampaikan untuk para buruh migran. Anis menegaskan, mereka bekerja banting tulang bukan hanya mengemis atau meminta-minta.

Meski demikian, laporan tersebut akhirnya dihentikan lantaran pelapor tidak kunjung memenuhi syarat verifikasi administrasi hingga batas waktu yang ditentukan.

Korupsi dalam KUHP

Sementara itu, terkait RUU KUHP, pihak KPK telah mengatakan jika mereka menolak pasal korupsi dimasukkan kedalam KUHP.

Ketua KPK Agus Rahardjo menngungkapkan apabila sebaiknya DPR dan pemerintah merevisi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) daripada mengatur pidana korupsi lewat KUHP.

“Kalau Undang-undang Tipikor perlu disempurnakan karena masih ada gap dengan UNCAC ya itu nanti yang direvisi Undang-undang Tipikornya,” kata Agus.

Sejumlah kekhawatiran muncul dari beberapa pihak yang menilai masuknya pasal korupsi dalam KUHP justru akan membuat KPK semakin  lemah.

Menanggapi kehawatiran yang muncul dari pihak KPK, Yasonna pun mengatakan jika itu termasuk berlebihan.

Ia menegaskan jika pemerintah telah memberikan jaminan apabila RKUHP tersebut tidak akan mengcancam UU Tipikor yang selama ini digunakan.

“100 persen kami tidak ingin melemahkan KPK. RKUHP ini tidak akan mengancam UU Tipikor. Kami sudah memberikan jaminan. Terlalu ada suudzon yang besar-besaran,” kata Menkumham Yasonna Laoly, dalam awal segmen Mata Najwa, Rabu (6/6/2018). (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Sumber

Recommended Posts