RUU TPKS Gagal Disahkan, PSI: Bukti DPR Tidak Berpihak Pada Korban Kekerasan Seksual

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sangat kecewa atas batalnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi hak inisiatif DPR di sidang paripurna yang digelar hari ini.

“Mau menunggu berapa lagi korban frustrasi karena kekerasan seksual? RUU ini adalah pintu masuk menyelamatkan masa depan depan korban. Ini bukti DPR tidak berpihak pada korban kekerasan seksual,” ujar Koordinator Juru Bicara DPP PSI, Kokok Dirgantoro, Kamis 15 Desember 2021.

Kokok menyatakan, gagalnya RUU TPKS masuk paripurna ini sungguh bertolak belakang dengan sikap fraksi yang mayoritas mendukung pembahasan. Juga menjadi tanda tidak ditunaikannya janji politisi yang bilang akan berjuang sungguh-sungguh agar proses pembahasan lebih cepat.

“DPR jangan jadi pemberi harapan palsu. Apa yang dijanjikan, lain dengan kenyataan. Ini menjadi bukti ketidakpedulian DPR pada para korban,” ujar Kokok.

Menurut Kokok, maraknya berita pelecehan seksual beberapa saat ini ternyata tak mampu meluluhkan hati anggota DPR untuk membahas serius RUU TPKS.

“Sampai saat ini, kami benar-benar tidak habis pikir. Korban kekerasan seksual seolah tak menjadi prioritas untuk dibantu. Bahkan untuk sekadar dibahas saja ditunda-tunda tanpa ada transparansi,” ujarnya.

Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) gagal disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna penutupan masa sidang II 2021-2022 pada Kamis 15 Desember 2021.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya, menyebut RUU TPKS gagal dibawa ke paripurna karena belum ada kesepakatan di pimpinan DPR.

Recommended Posts