“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.” – Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 194
“Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.” – Pasal 28G ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Sikap PSI atas RUU TPKS versi Baleg 8 Desember 2021