Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Perpres itu mengatur dana abadi pesantren.
“Ditekennya Perpres tersebut merupakan kado terindah untuk Hari Santri Nasional bulan depan. Terima kasih, Pak Jokowi. Ini membuktikan pemerintah sepenuh hati mendukung keberadaan pesantren. PSI siap untuk berperan aktif mengawal aturan hukum ini,” ujar Juru Bicara DPP PSI, Nanang Priyo Utomo, Selasa 14 September 2021.
Pandemi saat ini juga berdampak buruk terhadap keberlanjutan pesantren. Banyak pesantren yang kemudian terbebani terutama dari segi biaya operasional.
Satu hal, kata Nanang, pesantren adalah salah satu modal kultural di Tanah Air sejak ratusan tahun lalu. Peran pesantren, lanjut Nanang, terhadap kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi tidak bisa diabaikan. Keberadaannya telah menghasilkan sangat banyak pemimpin formal dan informal di Indonesia.
“Keberadaan pesantren sebagai tempat pendidikan yang dekat dan mudah diakses rakyat membutuhkan dukungan di masa sulit ini, terutama terkait dana operasional,” lanjut kader Nahdlatul Ulama ini.
Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren diteken pada 2 September 2021. Pada Pasal 3 dijelaskan bahwa pendanaan penyelenggaraan pesantren dikelola untuk pengembangan fungsi pesantren meliputi fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat
Perihal dana abadi pesantren tertuang dalam Pasal 49 ayat 1 dan 2 UU No 18/2019 tentang Pesantren. Ketentuan tersebut mewajibkan pemerintah untuk penyediaan anggaran pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan.