Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyesalkan aksi penyegelan 3 rumah ibadah milik umat Kristen, yang dilakukan sejumlah warga di Kota Jambi, Provinsi Jambi, pada Kamis, 27 September 2018.
“Menghalangi orang beribadah adalah pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dilindungi konstitusi,” kata Juru Bicara PSI untuk isu toleransi, M. Guntur Romli, Senin 1 Oktober 2018.
Tiga gereja yang disegel tersebut adalah Gereja Methodist Indonesia Kanaan Jambi, Gereja Sidang Jemaat Allah Simpang Rimbo, dan Huria Kristen Indonesia Simpang Rimbo.
Menurut Guntur, tidak ada satu pun agama yang memerintahkan para pemeluknya untuk menindas hak beribadat. “Sebagai pemeluk Islam,” kata Guntur, “saya mengajak semua warga untuk saling menghormati, toleran, mengedepankan tenggang rasa, dan menjauhkan diri dari sikap yang diskriminatif.”
Guntur menyadari memang ada persoalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ketiga gereja tersebut. Namun pengurusan IMB tersebut sudah cukup lama dilakukan dan bangunan gereja itupun sudah sejak lama digunakan sebagai rumah ibadah. Gereja Methodis Kanaan Indonesia sudah berfungsi sebagai rumah ibadah sejak 1999, dan Gereja Sidang Jemaat Allah sejak 2004.
Karena itu, menurut Guntur, sesuai dengan Peraturan Bersama Dua Menteri tahun 2008, bupati/walikota justru seharusnya memfasilitasi penerbitan IMB untuk gereja-gereja tersebut. “Janganlah sampai terkesan ada upaya mempersulit hak warga untuk dapat beribadat sesuai dengan agama dan keyakinannya,” ujar Guntur.
Guntur menyarankan IMB gereja-gereja tersebut segera diselesaikan mengikuti peraturan yang berlaku melalui musyarawah dgn mengoptimalkan peran FKUB.
“Allah menganugerahi Indonesia dengan keragaman agama, budaya, suku, dan adat,” ujar Guntur. “Ini adalah rahmat yang harus dijaga dengan mengedepankan pengakuan atas hak-hak warga negara. Kita ingin baik muslim maupun non-muslim bebas melakukan ibadat di manapun mereka berada.”
Guntur juga meminta agar pihak Polresta Kota Jambi memberikan jaminan keamanan kepada seluruh warga jemaat ketiga gereja tersebut dalam melakukan hak mereka untuk beribadah.