Seluruh agenda persidangan perkara UU Pemilu terkait masalah verifikasi khususnya Perkara 60 telah selesai. Berkenaan dengan itu, Selasa 12 Desember 2012, DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengirimkan surat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam surat tersebut, PSI memohon agar MK bisa memutus perkara tersebut sesegera mungkin. “Permohonan kami ini ajukan karena tahapan Verifikasi Faktual sesuai Jadwal KPU RI akan dilaksanakan mulai 15 Desember 2017- 4 Januari 2018,” kata Sekjen PSI, Raja Juli Antoni.
Selanjutnya, demi keadilan dan kepastian hukum bagi Pemohon jika seandainya MK mengabulkan permohonan tersebut, KPU seketika menjalankan putusan itu pada tahapan Verifikasi Faktual.
“Hal ini juga dimaksudkan agar tidak mengganggu jadwal tahapan pemilu lain dan atau tidak dapat dijalankan pada tahapan Pemilu 2019,” ujar Nasrullah SH, pengacara dari Jaringan Advokasi Rakyat Partai Solidaritas Indonesia (JANGKAR SOLIDARITAS) yang mendampingi PSI.
Seperti diketahui, pada Agustus lalu, PSI mengajukan uji materi atau _judicial review_ ke MK, pertama, terkait ketentuan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 173 Ayat 1 dan 3 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
PSI menilai peraturan yang menyatakan partai lama tidak perlu diverifikasi, karena mengacu pada data pemilu sebelumnya, merupakan ketentuan diskriminatif. UU itu menyatakan verifikasi hanya dilakukan terhadap partai baru.
Kedua, PSI juga menyoal Pasal 173 ayat (2) huruf e. Di sana disebutkan, partai politik diwajibkan memiliki paling sedikit 30% pengurus pada tingkat pusat.
Sedangkan untuk tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, tidak ada ketentuan khusus yang mengatur hal tersebut sehingga hak dan kepentingan perempuan pada tingkatan provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan menjadi tidak terlindungi. PSI meminta keterwakilan perempuan 30% ada setiap tingkatan kepengurusan.