Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung gagasan merevisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk merawat demokrasi.
“Revisi dibutuhkan agar UU ITE tidak mengancam iklim kebebasan berpendapat dan berekspresi. Kebebasan berpendapat dan berekspresi yang kita punya sekarang harus dipertahankan karena merupakan buah terbaik dari Reformasi 98, “ kata Ketua DPP PSI, Tsamara Amany, dalam keterangan tertulis, Kamis 18 Februari 2021.
Revisi UU ITE diperlukan, kata mahasiswa S2 Public Policy di New York University itu, untuk lebih memberikan kepastian dan jaminan hukum bagi rakyat yang ingin menyampaikan pendapat dan kritik, terutama di dunia maya.
Karena itu, PSI mengingatkan pemerintah dan DPR agar bekerja keras membuat produk legislatif yang lebih bagus daripada UU ITE sekarang, yang merupakan inisiatif DPR periode 2004-2009.
“Jangan sampai niat memperbaiki UU ini malah menghadirkan sejumlah pasal multitafsir baru. Juga jangan sampai hasil revisi tersebut membuat ujaran kebencian, fitnah, saling menghina di medsos semakin marak,” lanjut Tsamara.
Sambil menunggu revisi selesai, PSI mendorong Kapolri mengeluarkan surat edaran internal atau peraturan Kapolri yang berisi petunjuk teknis penggunaan pasal-pasal di UU ITE.
“Surat edaran internal kapolri itu harus segera dikeluarkan sambil menunggu proses revisi di parlemen yang pasti tidak sebentar. Harus dihindari adanya korban-korban baru selama kita menunggu,” tutup Tsamara.
Dalam beberapa hari belakangan muncul kembali perbincangan tentang ide merevisi UU ITE, setelah Presiden Jokowi bicara tentang persoalan ini.
“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini,” kata Presiden Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Senin lalu.