PSI menyambut baik keputusan Pemerintah RI perihal visa ‘Second Home’ yang memberikan kesempatan bagi diaspora Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesianya sehingga dapat menetap lagi di Indonesia untuk menghabiskan hari tua, berinvestasi, atau mengembangkan usaha. Pemberian fasilitas kemudahan pendaftaran bagi anak berkewarganeraan ganda, dengan membebaskan visa serta izin masuk kembali, juga dinilai meringankan beban para diaspora orang tua.
“Hal ini menunjukkan pemerintah Indonesia peduli, mendengarkan dan memperhatikan aspirasi diaspora selama ini yang mengharapkan Indonesia dapat menerapkan dwi kewarganegaraan. Walaupun sepertinya berjalan perlahan, berliku, dan panjang, keputusan ini setidaknya memberikan angin segar bagi banyak diaspora Indonesia,” kata Direktur Luar Negeri DPP PSI, Shandy Adiguna dalam keterangan tertulis, Sabtu 2 Juli 2022.
Keputusan pemerintah RI tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, saat Forum Diskusi Consular Talk di KJRI San Fransisco, Amerika Serikat, pada 25 Juni 2022 lalu.
Keputusan tersebut juga penting, lanjut Shandy, mengingat besarnya potensi kontribusi yang dapat diberikan diaspora kepada tanah air-nya. Negara-negara seperti India dan Filipina juga sudah menyediakan jalan bagi diasporanya untuk dapat menjalani kehidupan, berinvestasi dan berusaha di negaranya melalui pemberian status kewarganegaraan terbatas bagi ex-warga negaranya.
“Indonesia tengah berusaha bangkit dari dampak pandemi yang panjang, solidaritas dari para diaspora Indonesia dapat sedikit banyak membantu proses pemulihan dengan memberikan peluang untuk menanamkan investasi dan berbisnis di Indonesia. Selain itu keputusan pemerintah ini menunjukkan keberpihakan, solidaritas sosial serta serta rasa kemanusiaan bagi masyarakat yang karena satu dan lain hal terpaksa kehilangan kewarganegaraan Indonesianya,” kata Shandy yang juga diaspora Indonesia di Inggris.
PSI yang memiliki kepengurusan perwakilan luar negeri di beberapa negara seperti Australia, Malaysia, Hong Kong, Korea, Taiwan, Jepang, Qatar, Arab Saudi, Belanda, Jerman, Swiss, hingga Inggris terus turut secara aktif menyuarakan aspirasi diaspora Indonesia di negara masing-masing.
“Tidak hanya perihal dwi kewarganegaraan, tetapi isu-isu lain seperti pelayanan konsuler serta urusan kependudukan berupa penerbitan e-KTP, NIK, surat lahir, pernikahan, dan juga permasalahan perlindungan, bantuan hukum, penyaluran tenaga kerja hingga berbagai masalah pendidikan pelajar Indonesia di luar negeri tidak luput dari perhatian PSI,” ujar Shandy.
Pemerintah memang memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dan pelayanan sebaik-baiknya kepada WNI di luar negeri, melalui kantor-kantor perwakilan RI, baik KBRI maupun KJRI. Termasuk memberikan fasilitas atau kemudahan bagi masyarakat yang ingin kembali maupun berkontribusi serta berinvestasi di Indonesia.
“Solidaritas sesama diaspora Indonesia harus terus digalakkan. Kader PSI siap mendengarkan suara masyarakat, bekerja dan bergerak bersama warga, baik di dalam maupun di luar negeri, ” tutup Shandy.