Politik Pasca Keluarnya PKPU No 6 Tahun 2018, PSI Riau Dipastikan Lolos Verifikasi Faktual

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengharuskan seluruh parpol, termasuk peserta Pemilu 2014 melaksanakan verifikasi faktual ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan mengeluarkan Peraturan KPU No 6 Tahun 2018. PKPU tersebut menguntungkan dua partai baru, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Perindo.
 
Jika mengacu pada PKPU ini, PSI Riau dipastikan lolos verifikasi faktual yang dilaksanakan KPU. Sebab pada pasal 33 disebutkan, besaran sampel yang diambil untuk pelaksanaan verifikasi keanggotaan di kabupaten/kota hanya 5 persen dari sebelumnya 10 persen.
 
Namun, bagi pengurus partai peserta Pemilu 2014 di kabupaten kota, tampaknya harus bekerja ekstra untuk pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan, meski tidak seberat kerja PSI dan Perindo dalam verifikasi faktual yang saat ini dalam masa perbaikan.
 
Masih dalam salinan pasal 33 PKPU No. 6 tahun 2018 yang diterima FokusRiau.Com, Senin (22/1/2018), 10 parpol peserta pemilu 2014 yang menyerahkan lebih dari 100 anggota di kabupaten/kota, maka besaran sampel hanya diambil sebanyak 5 persen. 
 
Yang paling mempengaruhi rendahnya tingkat kesulitan pelaksanaan verifikasi keanggotaan adalah pasal 35, di mana pengurus parpol dapat memfasilitasi pelaksanaan verifikasi keanggotaan. Artinya, parpol dapat menunjuk/menghadirkan sampel anggota dimaksud. Sebelumnya, sampel ditunjuk secara acak KPU.
 
Hal yang meringankan lainnya bagi parpol yang melaksanakan verifikasi faktual, jika anggota tidak dapat dihadirkan, maka dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi yang ada selama parpol bisa  mempertanggungjawabkan anggota yang yang bersangkutan. KPU juga tidak perlu turun ke lapangan.
 
Saat ini PSI Riau melakukan melakukan perbaikan di tiga kabupaten, Kampar, Rohil dan Meranti. Untuk Kampar dan Meranti, sampel anggota yang diverifikasi telah lebih dari 50 persen dari 10 persen keanggotaan yang harus memenuhi syarat. 
 
Sedangkan Rohil yang sebanyak 64 sampel, hanya memenuhi syarat sebanyak 28 sampel. Setelah dikonversi dengan PKPU No. 6 Tahun 2018, artinya PSI Rohil hanya harus memenuhi syarat sebanyak 34 anggota atau kurang 4 anggota yang harus memenuhi syarat.
 
Saat PKPU No. 6 tahun 2018 yang diketahui oleh Ketua KPU RI Arief Budiman tertangal 19 Januari 2018 ini berlaku, PKPU No. 11 Tahun 2017 yang menjadi pedoman sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. (andi affandi)

Recommended Posts