Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk Mario Dandy karena menganiaya David Ozora.
“Vonis 12 tahun sesuai dengan tuntutan, tidak di bawahnya. Kami mengapresiasi. Juga ada terobosan hukum terkait restitusi, tidak subsider hukuman kurungan. Artinya, tidak bisa diganti dengan hukuman badan,” kata Plt Sekjen DPP PSI, Isyana Bagoes Oka, dalam keterangan tertulis, Kamis 7 September 2023.
Mario Dandy divonis penjara 12 tahun dan membayar restitusi Rp 25 miliar. Majelis hakim menyatakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.
Majelis hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa Jeep Rubicon, yang dipakai Mario saat menganiaya David, dilelang. Uang hasil lelang dipakai untuk mengurangi restitusi.
“Minimal ada pembayaran dari lelang tersebut. Karena, selama ini, biasanya masalah berikut adalah kesulitan menagih pembayaran restitusi,” ujar Isyana