Jelang Pilkada 2018, DPD PSI Purwakarta Konsul ke KPU

Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (DPD PSI) Kabupaten Purwakarta melakukan silaturahmi sekaligus konsultasi persyaratan verifikasi faktual dengan jajara komisioner KPU Purwakarta, Selasa (9/5/2017).

Ketua DPD PSI Purwakarta, Agus Sanusi mengaku optimis partai yang dia pimpin lolos verifikasi di tingkat kabupaten. Karenanya PSI Purwakarta bersilaturahmi dan konsultasi ke kantor KPU Purwakarta.

“Intinya kita bersilatuhmi dengan KPU sekaligus audiensi perihal verifikasi faktual partai politik. Insya Allah kita sudah siap dan optimis bisa lolos verifikasi KPU,” ujar Agus.

Menurutnya, dari pemaparan yang disampaikan KPU, PSI Purwakarta telah memenuhi persyaratan, diantaranya: kepengurusan DPD, minimal 50 persen jumal DPC (pengurus tingkat kecamatan), keterwakilan perempuan, keberadaan sekretariat, dan memiliki minimal 1000 anggota partai ber-KTA.

“PSI berkomitmen untuk menjadi partai yang memiliki determinasi dalam keberlangsungan proses demokrasi yang sehat,” imbuhnya.

Sementara, Anggota KPU Purwakarta Bidang Hukum dan Pengawasan, Ade Nurdin mengatakan, pada prinsipnya, Untuk partai di tingkat kabupaten, sipatnya bukan pendaftaran tapi proses pengajuan untuk diverifikasi. Hal itu untuk memenuhi administrasi sebagai peserta Pemilu. “Dengan catatan, DPP partai telah didaftarkan di KPU Pusat,” kata Ade.

Berkaitan dengan verifikasi faktual partai politik, setidaknya Ada tiga poin yang akan dicek; Pertama, mengenai kepengurusan sesuai dengan tingkatannya. Kedua, soal domisili kantor atau sekretariat. Ketiga, terkait kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai. “Ketiga poin itu harus sesuai dengan data administrasi yang dimiliki KPU,” tuturnya.

Lebih jauh, Ade Nurdin mengatakan verifikasi partai politik untuk peserta Pemilu 2019 wajib dilakukan untuk keseluruhan partai politik yang berbadan hukum. Menurutnya, tidak ada pengecualian untuk hal itu. “Tidak hanya partai politik baru, juga terhadap partai politik lama yang telah mendapatkan kursi legislatif, pada Pemilu sebelumnya,” katanya.

Menutup, Ia mengatakan, verifikasi faktual adalah cara yang fair. Hal tersebut penting dilakukan agar tidak merugikan salah satu pihak, baik partai lama maupun baru.

Sumber Purwakarta Post

Recommended Posts