PSI Menuntut Keadilan untuk Ahok

Putusan Majelis Hakim terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan vonis 2 tahun atas kasus penodaan agama merupakan bukti matinya keadilan di Indonesia dan kemenangan intoleransi dan radikalisme di Indonesia.

Kami Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung upaya Ahok untuk mencari keadilan melalui proses banding ke Pengadilan Tinggi.

Kami sependapat dengan ahli hukum dan pembela hak asasi manusia Todung Mulya Lubis yang menyebutkan putusan Majelis Hakim atas Ahok bisa disebut sebagai “pembunuhan ” (“an overkill”). “Karena Jaksa tidak menuntut Ahok untuk penistaan agama. Majelis Hakim yang menyeret Ahok menjadi penista agama. Normalnya Majelis Hakim mendasarkan vonisnya pada requisitor jaksa. Adalah sangat tidak biasa Majelis Hakim memeriksa dan mengadili sendiri. Digunakannya pasal penistaan agama oleh Majelis Hakim adalah inisiatif Majelis Hakim untuk menjustifikasi terjadinya penistaan agama.”

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim mengabaikan keterangan saksi-saksi fakta yang hadir dalam Pidato Basuki Tjahaja Purnama tanggal 29 Oktober 2016 yang menyatakan bahwa tidak ada penodaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama. Majelis Hakim lebih condong pada saksi-saksi pelapor yang tidak hadir dalam pidato itu dan sudah memiliki kebencian terhadap Basuki Tjahaja Purnama khususnya yang berasal dari Front Pembela Islam (FPI). Majelis Hakim juga mengabaikan keterangan ahli-ahli yang meringankan seperti KH Masdar Farid Mas’udi (Rois Syuriah PBNU, Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pertimbangan MUI), Kiai Ahmad Ishomuddin (Rois Syuriah PBNU dan Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI), Prof Dr Hamka Haq (Anggota Majelis Syuro Perti dan Pertimbangan MUI), Dr. Sahiron Syamsuddin (Ahli Tafsir dari UIN Sunan Kalijaga dan Wakil Rois Syuriah PWNU Yogyakarta).

Putusan Majelis Hakim lebih condong pada keterangan saksi-saksi pelapor dan saksi-saksi ahli yang menguatkan keterangan para pelapor, yang artinya Majelis Hakim tidak adil, berimbang dan bahkan condong pada pelapor dan ahli-ahlinya serta mengabaikan saksi-saksi fakta, ahli-ahli yang meringankan Ahok, keterangan Ahok sebagai terdakwa, Nota Pembelaan Ahok dan Penasehat Hukumnya bahkan tuntutan Jaksa itu sendiri.

Atas dasar itu, PSI mendesak Komisi Yudisial memeriksa majelis hakim yang menangani kasus Ahok. Melakukan audit atas vonis yang kini menjadi pertanyaan banyak orang, termasuk para ahli hukum.

PSI siap dan akan setia berjuang di sisi Ahok, untuk mencari keadilan.
Dewan Pimpinan Pusat
Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI)

Grace Natalie
Ketua Umum

Raja Juli Antoni
Sekjen

Recommended Posts