Jangan Bunuh KPK!

Suara PSI untuk Indonesia

Anda mungkin membayangkan menjadi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sebuah Partai Politik Berskala Nasional adalah satu hal yang nyaman. Apalagi jika sebagai Bendahara Umum, tentu ruangan kerja anda harus nyaman, dikeliling staf-staf professional dan fasilitas mewah untuk mengelola belasan digit transaksi Partai Politik. Sebagai Bendahara Umum anda memiliki kekuasaan untuk menerima dan membelanjakan keuangan partai, termasuk mengelola asset partai. Itu bayangan umum, namun tidak di PSI.

Bendahara Umum DPP PSI, Suci Mayang Sari tidak memiliki ruangan sendiri. Mejanya terletak satu ruangan dengan ruangan administrasi. Banyak yang mau meminjamkan kantor untuk PSI, namun keputusan DPP PSI untuk tetap berkantor disitu. “Yang kita butuhkan adalah suasana kerja yang sehat, bukan ruangan yang mewah” demkian kata Suci Mayang. Nota yang masuk banyak sekali, karena Mayang tidak mau terlewat 1 rupiahpun luput dari pertanggungjawaban. “ini adalah upaya melatih diri dan kader PSI untuk tidak permisif terhadap praktek korupsi, sekecil apapun.”

Sejak menggelar Kopdarnas I di Jakarta, 16 November 2015 yang lalu, PSI selalu hadir dalam setiap momentum dalam memerangi dua hal: Korupsi dan Intoleransi. Dalam naskah PEKIK SOLIDARITAS DARI JAKARTA yang diucapkan oleh seluruh kader PSI di 34 Provinsi tersebut. PSI akan berada di garis paling depan dalam memerangi Korupsi dan Intoleransi di Indonesia. Seluruh kader PSI diminta untuk ikut serta mengawasi anggaran di daerahnya masing-masing. Karena bagi PSI dua hal ini sudah menjadi ‘bahaya laten’ yang jika tidak segera dihentikan akan berujung pada kehancuran bangsa Indonesia.

Tidak tanggung-tanggung, PSI secara aktif ikut serta dalam segala upaya publik untuk memerangi Korupsi. Misalnya terlibat aktif dalam gerakan #SAVEKPK #PapaMintaSaham dan  berbagai momentum lain dimana PSI terlihat tidak main-main dalam mengambil sikap soal Korupsi.

Pada hari Rabu mendatang, PSI juga akan segera menggelar Diskusi Publik bertajuk “Tolak RUU KPK?” di Jakarta. Langkah ini diambil PSI karena melihat ada upaya terselubung dalam rencana pembahasan RUU KPK yang akan dibahas di DPR-RI. Setidaknya ada 5 (lima) hal yang menurut PSI perlu diawasi dalam RUU KPK tersebut. Pertama, substansi RUU KPK versi DPR melemahkan posisi KPK tentang pembatasan kerja KPK. Kedua, percepatan RUU KPK dicurigai karena barter dengan regulasi lain. Ini terkait dengan RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang merupakan usul inisiatif pemerintah. Ketiga, pembahasan di DPR sangat mungkin tidak terkontrol atau menjadi bola liar. Ini terkait pernyataan Wakil Ketua Baleg bahwa tidak bisa memastikan bahwa pembahasan ini akan mengakomodiri usul KPK.  Keempat, pengusulan RUU KPK tanpa disertai dengan Naskah Akademik. Kelima, Revisi UU KPK dicurigai merupakan agenda atau upaya balas dendam dari pihak-pihak yang terganggu dengan kerja KPK memberantas korupsi.

Korupsi seakan sudah menjadi kebiasaan, PSI seperti yang diceritakan oleh Mayang, berupaya melatih diri untuk tidak permisifi terhadap penyimpangan-penyimpangan kecil dalam tubuh organisasi. Korupsi itu dari dalam pikiran, jika sudah dalam pikiran saja sudah permisif tentu dalam praktek akan lebih parah. PSI tetap pada mandate organisasinya untuk berdiri di garis paling depan melakukan perlawanan terhadap tindak korupsi dan intoleransi di Indonesia. Termasuk didalamnya MENOLAK pembahasan RUU KPK yang bisa saja menjadi UU Pembunuh KPK.

 

Recommended Posts