Heboh Perppu Ciptaker, PSI: Hukum Jaman Now Harus Progresif

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) angkat suara mendukung dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Menurut PSI, Perppu ini sangat diperlukan untuk menghadapi krisis ekonomi tahun 2023 sehingga dampak buruknya akan dapat diminimalisir untuk rakyat Indonesia.

“Perppu Ciptaker sudah menyesuaikan dengan aturan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baru. Prosedur tidak perlu dipertentangkan lagi karena metode omnibus law pun sudah diakomodir di dalamnya,” kata Juru Bicara PSI, Ariyo Bimmo dalam keterangan tertulis, Senin 9 Januari 2023.

Ihwal kegentingan yang memaksa, dalam konteks perubahan dunia yang sangat cepat, sudah tepat diterapkan karena adanya bahaya ekonomi yang mengancam. Hitungan ekonomi, tahun 2023 seluruh dunia akan mengalami krisis. Kabar terkini, IMF memperkirakan ekonomi global hanya akan tumbuh 2,7% pada tahun 2023 dan Indonesia akan terkena imbasnya.

“Pemerintah harus antisipatif dan tidak bisa business as usual termasuk dalam pembentukan hukum terkait kegiatan ekonomi dan investasi. Hukum investasi kita masih kalah gesit, bahkan dibanding negara sekawasan seperti Vietnam dan Filipina,” ujar Bimmo.

Perppu Ciptaker menjadi jawaban terhadap ketidakpastian hukum yang disebabkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). UU Ciptaker sendiri, menurut putusan MK, masih berlaku namun pemerintah dilarang membuat peraturan turunan kebijakan strategis berdasarkan UU Ciptaker serta harus menunggu revisi yang dibuat DPR. Hal tersebut menimbulkan kegelisahan dan masalah, baik bagi buruh maupun pengusaha.

“Memang DPR punya waktu 2 tahun sejak November 2021, namun tahun 2023 adalah tahun politik, produktivitas DPR (yang selama ini cukup rendah) sudah pasti lebih menurun karena sebagian anggota mulai berkampanye. Hampir dapat dipastikan, revisi UU Ciptaker secara normal tidak akan selesai tahun ini atau bahkan tahun depan,” tukas politisi yang berpengalaman sebagai akademisi dan birokrat ini.

PSI berharap DPR tetap konsisten dan solid menyetujui Perppu Ciptaker ini pada masa persidangan berikutnya.

“Secara materi, UU Ciptaker belum pernah dibatalkan sehingga semestinya pembahasan tidak terlalu lama. Setelah itu, uji materi bisa diajukan. Barulah kita berdebat tentang isinya,” tambah Bimmo.

Menurut Bimmo, perdebatan akademis yang terjadi pada saat ini adalah antara positivisme dan progresivisme dalam pembentukan hukum. Hukum progresif menghendaki hukum dibentuk untuk manusia. Kebutuhan ekonomi rakyat, karenanya, harus menjadi penggerak dalam perubahan hukum dan sistem hukum.

“Kekakuan ala positivis hanya akan mengakibatkan hukum selalu tertinggal dari kemajuan. Terbukti ketika terjadi disrupsi teknologi, hukum kita keteteran. Menghadapi krisis 2023, hukum kita harus progresif,” tutup Bimmo.

 

Recommended Posts