Pin (lambang kenegaraan) dari bahan emas yang dianggarkan untuk beberapa Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi adalah bentuk pemborosan dan inefisiensi anggaran. Pengadaan pin emas ini jelas tidak memiliki pijakan argumentasi yang jelas dalam berbagai aspek.
Pin emas jelas tidak ada hubungan sama sekali dengan kinerja. Apalah arti pin emas jika hasil kerjanya ternyata berkarat. Berbagai lembaga survey sepanjang tahun 2017-2019 menunjukkan kepercayaan publik terhadap lembaga DPR dan DPRD sangat buruk, bahkan menempatkan lembaga wakil rakyat tersebut pada tingkat terendah jika dibandingkan dengan Lembaga Kepresidenan, Kepolisian, TNI, KPK dll.
Pin emas terbukti tidak menjadi ukuran bahwa wakil-wakil rakyat bisa bekerja lebih baik. Terbukti dari kinerja buruk DPR RI dan DPRD seluruh Indonesia menjalankan tugas pokok mereka dalam hal legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Pin emas, kerja loyang!
Karenanya PSI menggalang gerakan dan mengimbau agar seluruh anggota DPR dan DPRD mengembalikan pin emas dan diganti dengan pin dengan bahan yang lebih murah. Bagi anggota DPR RI dan DPRD yang ingin mendapatlan pin dengan bahan kuningan bisa menghubungi Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia dengan harga Rp 50.000,- per buah. Bagi yang membutuhkan bisa mengirimkan contoh pin di daerah masing-masing ke email sekretariat@psi.id atau menghubungi Saudara Iman melalui telepon dan WhatsApp di nomor 0821-1437-9688 . Dana pemesanan akan dikumpulkan dan disumbangkan ke kelompok masyarakat yang lebih membutuhkan.
Gerakan ini adalah langkah awal untuk menggalang partisipasi publik dan mendorong kesadaran anggota DPR RI dan DPRD untuk sensitif dan peka terhadap pemborosan anggaran publik. Lebih lanjut PSI mengajak kepada wakil rakyat di seluruh Indonesia untuk menunjukkan kinerja emas untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat. Pin boleh karatan, tapi kinerja dan pengabdian pada kepentingan rakyat dan bangsa ini tidak boleh berkarat.
Koordinator Gerakan Ganti Pin Emas (GEMAS)
Rian Ernest