Fraksi PSI Surabaya: Awas, Warga Mampu Terima Bansos Bisa Dipenjara

Persoalan bantuan sosial (bansos) yang tidak sasaran bukan rahasia lagi, baik di tataran pusat hingga daerah. Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Surabaya, Josiah Michael, saat ini BPK menemukan bansos senilai Rp 6 triliun yang tidak tepat sasaran.

“Masalah bansos ini terlalu berlarut-larut, seperti tidak ada pihak yang memiliki good willing untuk memperbaiki,” tegas Anggota Fraksi PSI ini kepada Jatimupdate.id

Atas permasalahan tersebut, Josiah mengaku kasihan terhadap warga yang betul-betul membutuhkan bansos. “Kalau bukan negara yang mengatur dengan tegas untuk melindungi warganya yang membutuhkan, terus siapa lagi?” ujar Josiah.

Karenanya, sebagai ketua Bapemperda, ia  akan mengambil langkah-langkah sebagai berikut. Pihaknya akan membuat peraturan daerah yang isinya mengatur tata cara pendaftaran hingga pendistribusian bansos.

“Dalam hal ini juga pengaturan siapa saja yang dapat masuk ke kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) karena ini adalah dasarnya.” beber dia.

Di samping itu, masyarakat dinilai sering kali belum memiliki kesadaran terkait layak atau tidaknya menerima bansos, utamanya bagi mereka yang mampu.

“Tetapi tetap saja mengambil, padahal ini juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” pungkas Josiah

Untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat, maka pihaknya berinisiatif akan membikin peraturan. “Bila saja masyarakat sudah mampu tetapi tetap mengambil bansos. Maka akan kita anggap mereka melakukan tindak pidana korupsi,” papar Josiah.

Sehingga nantinya penerima bansos yang  terbukti sebagai warga mampu bisa dijerat hukum. Begitu pula dengan petugas yang sengaja memasukkan data penerima bansos tidak tepat sasaran, dapat dijerat hukum juga.

“Supaya enggak ada yang main-main lagi dengan memasukkan kerabat atau pun menggunakan unsur like and dislike,” ujar Josiah

Dengan adanya pengaturan yang jelas dan tegas, Josiah berharap membuat masyarakat berpikir 2 kali untuk bermain-main dengan bansos ini.

“Raperda tersebut kalau memungkinkan  akan dimasukkan dalam Raperda di luar propemperda 2022, tapi bila tidak memungkinkan maka akan masuk ke propemperda 2023,” demikian Josiah.

Sumber: https://jatimupdate.id/baca-735-awas-penerima-bansos-yang-terbukti-sebagai-warga-mampu-bisa-dijerat-hukum

Recommended Posts