Partai Solidaritas Indonesia kembali menegaskan sikapnya terhadap wacana diperbolehkannya mantan terpidana kasus korupsi untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. PSI telah mempraktekkan sejak Pemilu tahun 2019 dan tidak akan mencalonkan mantan narapidana korupsi pada tahun 2024.
“Sejak berdiri hingga saat ini, PSI konsisten menolak mantan napi korupsi sebagai calon anggota legislatif dan menjalankan politik tanpa mahar. Salah satu tugas Partai Politik adalah menjaga ingatan publik. Kami menolak lupa,”demikian pernyataan Juru Bicara DPP PSI Ariyo Bimmo dalam keterangan tertulisnya Senin, 29 Agustus 2022.
PSI berpandangan, tindak pidana korupsi adalah bentuk penghianatan terhadap urusan publik, sehingga tidak seharusnya kembali diberi kepercayaan untuk menjadi pengambil keputusan di bidang publik.
PSI menyayangkan sampai dengan saat ini masih ada Partai Politik yang memberi kesempatan kepada kader-kadernya yang telah terbukti korupsi untuk kembali menyandang jabatan publik.
“Tempo hari ada yang diangkat menjadi komisaris BUMN, sebelumnya malah ada yang terpilih sebagai anggota DPR/DPRD. Sepakat bahwa secara aturan masih memungkinkan, tapi Parpol jelas memiliki wewenang untuk menjadi filter dalam perjuangan Anti Korupsi,” ujar ahli hukum yang juga pegiat reformasi hukum dan peradilan ini.
PSI menilai bahwa komitmen politik pemberantasan korupsi semestinya tercermin dalam produk politik (peraturan perundangan) dan tindakan politik dari para aktornya. Partai politik seharusnya mencegah agar kadernya yang terbukti korupsi tidak kembali menduduki jabatan publik.
“Kayak gak ada orang lain saja. Kan pasti masih banyak kader yang punya integritas. Saya pikir, ini juga yang menjadikan regenerasi politik mandek di banyak parpol,” tambah Bimmo.
Menurutnya, apa yang dilakukan PSI selama ini bukan semata mencitrakan diri sebagai partai Anti Korupsi. “Kami menerapkan zero tolerance terhadap political corruption. Ini juga amanat konstitusi. Susah payah kami membangun zona integritas dalam manajemen internal partai, termasuk tidak memotong gaji para anggota legislatif kami demi kepentingan partai. Buyar semua kalo kami mencalonkan mantan koruptor,” tutup Bimmo.