Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan siap menelisik dugaan pelanggaran kode etik Komisioner Badan Pengawas Pemilu yang dilaporkan Partai Solidaritas Indonesia atau PSI.
“Nanti, setelah PSI melaporkan, DKPP akan menentukan apakah ada potensi pelanggaran kode etik apa tidak. Jika ada, dilanjutkan pada pemeriksaan,” kata anggota DKPP, Alfitra Salam, saat dihubungi, Sabtu, 19 Mei 2018.
PSI bakal melaporkan Ketua Bawaslu Abhan dan anggotanya, Mochammad Afifuddin, ke DKPP. Mereka dianggap melanggar etik karena meminta pihak kepolisian segera menetapkan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni dan wakilnya, Chandra Wiguna, sebagai tersangka.
Hal itu terkait dengan kasus materi iklan PSI di koran Jawa Pos yang dilimpahkan ke kepolisian. Iklan yang dipasang pada 23 April lalu itu dianggap kampanye dini karena memuat logo dan nomor urut partai, yang dianggap citra diri peserta pemilu.
“Tindakan mereka mendesak polisi untuk menetapkan tersangka tersebut telah melampaui batas kewenangan dan menggiring opini massa seolah-olah PSI telah bersalah. Kami akan melaporkan pekan depan,” ujar Ketua Umum PSI Grace Natalie.
Alfitra menuturkan DKPP sangat terbuka jika ada masyarakat ataupun peserta pemilu yang mau melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu. DKPP, kata dia, bakal menunggu jika PSI berencana melaporkan dugaan pelanggaran etik Bawaslu. “Yang jelas, DKPP siap menerima pengaduan PSI,” ucapnya.