Dispensasi Nikah Marak Akibat Kehamilan Remaja, PSI Serukan Solusi Sistemik

Maraknya permohonan dan pemberian dispensasi nikah mendapat sorotan serius dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Menurut PSI terdapat masalah paradigmatik dan struktural terkait tingginya angka perkawinan anak ini sehingga dibutuhkan solusi yang bersifat sistemik. Hal ini disampaikan oleh Mary Silvita selaku Juru Bicara DPP PSI kepada wartawan pada Senin 16 Januari 2023.

“Perkawinan anak akibat hamil di luar nikah yang semakin marak akhir-akhir ini harus dilihat sebagai sebuah kegentingan. Ini adalah panggilan untuk kita semua, sebab perkawinan anak adalah persoalan lintas sektoral, baik pemerintah, DPR, badan peradilan dan masyarakat secara keseluruhan. Ini adalah persoalan yang kompleks, ada masalah kemiskinan di sana, faktor geografis, kesenjangan akses pendidikan, ketimpangan gender, keterbatasan layanan kesehatan, penyuluhan dan pendampingan serta norma budaya dan tradisi. Oleh karena itu dibutuhkan sinergisme yang berkelanjutan antar berbagai pemangku kebijakan sehingga angka perkawinan anak ini dapat ditekan,” kata Mary.

Data teranyar yang dilansir dari Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebutkan terdapat hampir 60 ribu kasus dispensasi nikah yang dikabulkan pengadilan agama sepanjang tahun 2021. Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI mengungkap pada tahun 2020 mayoritas permohonan dispenasi nikah dikabulkan oleh pengadilan, yaitu sebesar 97% dan 60 persennya adalah perkawinan anak perempuan di bawah 18 tahun. Ada pula kasus yang tengah viral saat ini terkait ratusan pelajar di Ponorogo yang mengajukan dispensasi nikah karena telah hamil duluan.

Menurut Mary ada sejumlah persoalan mendasar yang membuat upaya pencegahan perkawinan anak di Indonesia menjadi tidak maksimal, meskipun rancangan kerja yang telah dibuat pemerintah sudah sangat baik. “Pemerintah sebetulnya sudah menaruh perhatian besar terhadap persoalan perkawinan anak ini. Hanya saja, kami menilai ada deviasi antara das solen dan das sein, antara yang tertulis dengan yang diimplementasikan di lapangan. Grand design yang temaktum dalam Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak Bappenas tahun 2020 sudah secara komprehensif mencanangkan gerak bersama dalam upaya pencegahan perkawinan anak ini. Namun terdapat persoalan prinsipil yang menurut kami menjadi alasan mengapa rancangan kerja yang sangat baik itu tidak berdampak pada hasil yang maksimal. Di antaranya; tidak tersedianya pusat data yang dapat dijadikan pegangan untuk mempermudah gerak dan kerja bersama, tidak meratanya perspektif gender di kalangan penegak hukum (dalam hal ini terutama hakim) dan yang paling serius adalah terdapatnya benturan antar peraturan perundangan yang ada sehingga pencegahan perkawinan anak ini menjadi sulit ditekan,” paparnya.

Lebih jauh Mary menambahkan bahwa peran seluruh elemen masyarakat baik pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan dan masyarakat secara keseluruhan mutlak diperlukan. “Anak-anak dan para remaja membutuhkan lingkungan yang protektif dan supportif. Hanya dengan sinergi semua pihak inilah dapat tercipta jaring pengaman sosial yang kokoh yang mendapat menyelamatkan generasi muda kita dari ancaman degradasi moral yang menyulitkan mereka meraih masa depan yang gemilang,” pungkas Mary

Recommended Posts