Buntut Vonis Ahok, Ketua PSI Minta Pasal Penodaan Agama Dihapus

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie ikut aksi yang digelar pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Tugu Proklamasi, Pegangsaan, Jakarta, Rabu, 10 Mei 2017. Menurut dia, pendukung Ahok ingin menuntut keadilan atas vonis dua tahun penjara kepada Ahok.

“Kami tidak intervensi proses hukum. Proses hukum mekanismenya harus dilalui. Tapi putusan hakim melukai rasa keadilan,” kata Grace saat ditemui di sela aksi solidaritas yang diselenggarakan di Tugu Proklamasi.

Dalam persidangan, menurut Grace, jaksa penuntut umum sudah tidak mendasarkan tuntutannya pada Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan terhadap agama karena tidak cukup bukti. “Tapi vonis hakim didasarkan pada itu,” ujarnya.

Sejak awal, Grace menganggap, kasus ini sarat dengan muatan politis terkait Pilkada DKI Jakarta. “Pak Ahok yang mendedikasikan segenap tenaga dan pikirannya untuk memperbaiki Indonesia malah dihukum untuk sesuatu hal yang terkesan dibuat-buat,” tuturnya.

Di sisi lain, sepanjang kasus tersebut bergulir, persidangan sarat dengan intimidasi dan aksi massa yang menekan hakim. “Dan ingin kasus itu berbuah pidana untuk Pak Ahok. Kami ingin menuntut keadilan bagi Pak Ahok,” kata mantan jurnalis dan pembawa berita tersebut.

Grace mengatakan vonis dua tahun penjara kepada Ahok atas kasus penistaan agama merupakan sebuah preseden buruk. Dengan contoh kasus tersebut, siapa pun bisa terkena oleh pasal karet itu akibat kepentingan politik. “Kami menuntut pasal penodaan ahama dihapuskan,” ujarnya.

Sumber Tempo.co

Recommended Posts