RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.” – Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 194

Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.”        – Pasal 28G ayat (2) UUD NRI Tahun 1945

Sikap PSI atas RUU TPKS versi Baleg 8 Desember 2021
---

PSI terus bekerja untuk rakyat, dukung PSI melalui Dana Solidaritas, hanya Rp 88.888 per bulan Klik Disini

Tunjukkan Solidaritasmu!
Sikap PSI

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

19 + 9 =