Dewan Pers: Berita Merdekanews.com Terbukti Melanggar Kode Etik Jurnalistik
Dewan Pers menyatakan Merdekanews.co terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik serta melanggar Pedoman Pemberitaan Media Siber dalam berita ”Jejak Aguan dan Tommy Winata di Partai Solidaritas Indonesia” yang terbit pada 28 Februari 2018.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI), melalui Jaringan Advokasi Rakyat untuk Partai Solidaritas Indonesia Solidaritas (Jangkar Solidaritas), melaporkan Merdekanews.co terkait berita tersebut ke Dewan Pers pada.
PSI melaporkan karena berita tersebut dinilai tidak melaksanakan praktik jurnalistik yang berimbang, membuat judul berita yang tendensius tanpa didukung akurasi, serta ditulis dengan mencampurkan fakta dan opini.
“Kami melaporkan Merdekanews.co dalam semangat menumbuhkan kemitraan yang sehat antara partai politik dan pers. Jika ada yang kurang tepat, sudah seharusnya kami mengajukan koreksi,” kata Koordinator Jangkar Solidaritas, Kamaruddin, dalam siaran pers, Rabu 30 Mei 2018.
Menurut Dewan Pers, klausul Kode Etik Jurnalistik yang dilanggar Merdekanews.co adalah Pasal 1 karena tidak akurat, tidak berimbang, dan beritikad buruk. Juga melanggar pasal 2 karena tidak profesional dengan memuat berita yang tidak berimbang. Aturan dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber yang dilanggar adalah Poin 2 terkait verifikasi dan keberimbangan.
Selain itu, dalam putusan Dewan Pers tertanggal 15 Mei 2018 itu, Merdekanews.co terbukti melanggar UU Pers karena Merdekanews.co belum memiliki badan hukum. Terakhir, Merdekanews.co juga tidak mematuhi Peraturan Dewan Pers tentang Standar Organisasi Perusahaan Pers.
Berdasarkan hasil mediasi pada 5 April 2018, Dewan Pers menemukan fakta-fakta terkait Merdekanews.co bahwa, pertama, penanggung jawab Merdekanews.co belum memiliki kompetensi sebagai wartawan utama. Kedua, merdekanews.co belum berbadan hukum. Terakhir, wartawannya belum memahami Kode Etik Jurnalistik.
Dari semua temuan, dalam rekomendasi Dewan Pers, Merdekanews.co wajib memuat hak jawab dan klarifikasi PSI terkait berita ”Jejak Aguan dan Tommy Winata di Partai Solidaritas Indonesia”, disertai permohonan maaf kepada PSI dan pembaca sebagai pihak yang dirugikan.
Lebih lanjut, jika Merdekanews.co tidak memenuhi rekomendasi-rekomendasi Dewan Pers, PSI berhak membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Penilaian dan putusan ini semoga bisa ditarik hikmahnya. Pers yang sehat dan profesional adalah dambaan kita semua,” kata Kamaruddin.
Siaran Pers