PSI Laporan Bawaslu RI Ke Ombudsman

PSI Laporan Bawaslu RI Ke Ombudsman

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan, dan anggota Bawaslu RI, Mochamad Affifudin, ke Ombudsman RI, Kamis 24 Mei 2018.

Pelapor kasus adalah Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wasekjen Satia Chandra Wiguna melalui perwakilan Jaringan Advokasi Rakyat Partai Solidaritas Indonesia (Jangkar Solidaritas). Pelaporan ini terkait pelimpahan kasus materi polling PSI ke Bareskrim Polri. Materi pada Jawa Pos edisi 23 April 2018 itu dianggap sebagai kampenye oleh Bawaslu.

“PSI menilai Bawaslu tidak bersikap konsisten, tidak profesional, dan tidak berintegritas dalam melakukan kajian dan analisis atas ketentuan dalam UU Pemilu,” kata Dini Purwono, perwakilan dari Jangkar Solidaritas, dalam keterangan pers, Kamis 24 Mei 2018.

Definisi “Kampanye Pemilu” sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 35 UU Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

Selanjutnya, “materi kampanye” adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 274 UU Pemilu yaitu materi yang memuat visi, misi dan program parpol.

Pada kenyataannya, materi polling PSI tersebut tidak memuat visi, misi dan program PSI. Dengan demikian jelas tidak bisa dikategorikan sebagai kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274 UU Pemilu.

“Bahkan dalam iklan tersebut tidak ada satu pun foto pengurus atau kader PSI yang ditampilkan. Yang ada justru foto para elite partai lain,” kata Dini.

Logo dan nomor urut PSI ditampilkan dalam iklan tersebut semata-mata sebagai keterangan untuk menunjukkan kepada publik bahwa PSI adalah pihak yang menyusun dan menyelanggarakan polling.

“Inisiatif PSI untuk melakukan polling tersebut adalah sejalan dengan tujuan dan fungsi PSI sebagai partai politik sebagaimana diatur dalam UU Parpol, yaitu meningkatkan partisipasi politik warga dan melakukan pendidikan politik warga,” ujar Dini.

Menyangkut “citra diri”, tidak ada penjelasan lebih lanjut di dalam UU Pemilu apa yang dimaksud dengan “citra diri” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 35 UU Pemilu.

“Keputusan bahwa makna citra diri adalah logo dan nomor urut peserta Pemilu baru diputuskan dalam rapat gugus tugas Bawaslu pada 16 Mei 2018. Sementara materi PSI terbit 24 hari sebelumnya, yaitu pada 23 April 2018,” tambah Dini.

Jika Bawaslu tetap berpendapat materi PSI bersangkutan melanggar aturan, lanjut Dini, seharusnya Bawaslu terlebih dulu memberi peringatan kepada PSI, alih-alih langsung membawa kasus ini ke Polri.

“Pada 15 Mei 2018, seperti bisa dibaca di media online Kompas.com, Saudara Afifuddin menyatakan sanksi kepada pelanggar berkenaan dengan definisi “citra diri” adalah peringatan. Namun dalam kasus PSI, Bawaslu tidak pernah memberikan peringatan. Bawaslu langsung membawa Polri. Ada inkonsistensi antara ucapan dan tindakan,” ujar Dini.

“Fakta-fakta di atas membuat PSI memutuskan untuk melapor Ombudsman RI. Masalah profesionalitas, konsistensi, integritas tak dibiarkan. Bawaslu sangat penting dalam menjaga kualitas Pemilu dan demokrasi di Indonesia,” tutup Dini.

Dalam pelaporan ini, pertama, PSI meminta Ombudsman RI memberikan rekomendasi agar Bawaslu bersikap konsisten, profesional, dan penuh integritas dalam melakukan kajian dan analisis atas ketentuan dalam UU Pemilu, serta bersikap adil terhadap semua partai politik.

“Bila penggunaan logo dan nomor urut diputuskan Bawaslu sebagai pelanggaran tindak pidana pemilu, Bawaslu harus memproses juga semua iklan parpol lain yang memuat logo dan nomor urut parpol. Namun jika Bawaslu berpendapat pelanggaran tersebut cukup diberikan sanksi administratif/teguran, sanksi administratif yang harus diberlakukan kepada PSI.

Kedua, meminta Ombudsman RI agar merekomendasikan Bawaslu untuk menarik laporan ke Polri mengingat materi tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye pemilu dan Bawaslu sebagai instansi teknis tidak berhak melakukan penafsiran atas makna “citra diri” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 35 UU Pemilu.

Ketiga, memberikan sanksi jika Bawaslu mengabaikan rekomendasi Ombudsman.

#PSI #PSINomor11 #SamaSama

---

PSI terus bekerja untuk rakyat, dukung PSI melalui Dana Solidaritas, hanya Rp 88.888 per bulan Klik Disini

Tunjukkan Solidaritasmu!
Sikap PSI

One comment

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

four × two =