3 Alasan PSI Laporkan Bawaslu ke DKPP
(KOMPAS.com/SAKINA RAKHMA DIAH SETIAWAN)

3 Alasan PSI Laporkan Bawaslu ke DKPP

Pengurus Partai Solidaritas Indonesia ( PSI) melaporkan dua pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dua orang yang dilaporkan adalah Ketua Bawaslu Abhan dan Anggota Anggota Bawaslu Mochamad Affifudin.

Ketua DPP PSI Tsamara Amany menyebut, laporan ini terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Abhan dan Affifudin. Keduanya meminta pihak kepolisian segera menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI Raja Juli Antoni dan Wakil Sekjen PSI Satia Chandra Wiguna sebagai tersangka.

Bawaslu melaporkan PSI ke Bareskrim Polri dengan dugaan melakukan kampanye sebelum waktunya. Bukti yang disertakan adalah iklan pada sebuah surat kabar berupa pengumuman poling. Namun, kata Tsamara, proses di kepolisian belum masuk pada tahap penyidikan.

Lebih lanjut Tsamara mengungkapkan, ada tiga alasan PSI melaporkan Abhan dan Affifudin ke DKPP. Pertama, PSI memandang keduanya bertindak melebihi batas kewenangannya. “Bawaslu telah mengambil kesimpulan hukum sebelum proses hukum dimulai oleh pihak kepolisian,” jelas Tsamara di Kantor DKPP, Rabu (23/5/2018).

Kedua, tutur Tsamara, Bawaslu menghukum PSI dengan dasar frasa citra diri. Akan tetapi, Bawaslu baru menentukan penjelasan terkait citra diri ketika pengumuman poling berlangsung. “Jadi ketika pengumuman poling PSI berlangsung, baru Bawaslu mendefinisikan apa itu citra diri,” sebut Tsamara.

Frasa citra diri dalam Pasal 1 angka 35 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, tutur Tsamara, tidak memiliki penjelasan yang definitif. Tidak ada pula penjelasan rinci mengenai frasa itu dalam hierarki perundangan. Tsamara menjabarkan, Bawaslu melaporkan PSI ke polisi dengan pemaknaan frasa citra diri yang diputus hanya oleh kesepakatan rapat gugur tugas (KPU, KPI, Dewan Pers, dan Bawaslu) yang bukan merupakan bagian dari hierarki perundang-undangan di Indonesia.

Ketiga, Tsamara menyatakan Bawaslu tidak konsisten. Dengan demikian, ini mengakibatkan terjadinya pelanggaran etik dan profesionalisme. “Bawaslu mengatakan bahwa kategori citra diri cukup diberi sanksi peringatan, tapi kemudian Bawaslu meneruskan laporan ini dengan dasar citra diri ke Bareskrim dan segera meminta agar kedua orang tokoh PSI dijadikan tersangka,” terang Tsamara.

Sumber

---

PSI terus bekerja untuk rakyat, dukung PSI melalui Dana Solidaritas, hanya Rp 88.888 per bulan Klik Disini

Tunjukkan Solidaritasmu!
Liputan

One comment

  1. Ramot Situmeang., SH., MH says:

    Maju Terus PSI pantang mundur tegakkan keadilan dan kesamarataan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Saya siap mendukung dan membela PSI untuk memberantas ketidak adilan.

    #Salam Solidaritas.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

11 + 16 =