Agar Fair, Bawaslu Diminta Proses Dugaan Kampanye Dini Parpol Selain PSI
(KOMPAS.com/ MOH NADLIR)

Agar Fair, Bawaslu Diminta Proses Dugaan Kampanye Dini Parpol Selain PSI

Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) RI melaporkan Partai Solidaritas Indonesia ( PSI) ke Bareskrim Polri karena dinilai melakukan kampanye dini. Agar fair semestinya Bawaslu juga memproses dugaan partai politik lainnya yang mencuri start kampanye seperti PSI.

“Bawaslu melaporkan setiap bentuk tawaran visi, misi, program dan atau citra diri peserta Pemilu sebagai tindak pidana Pemilu, tidak terbatas PSI,” ujar Analis politik dari Exposit Strategic Arif Susanto, di D’ Hotel, Jakarta, Selasa (22/5/2018).

Menurut Arif, PSI bukanlah satu-satu nya partai yang berkelit mengakali aturan yang tertuang UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang multitafsir. Misalnya, pada pasal 1 ayat 35 UU tersebut tertulis bahwa kampanye itu menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

Sementara, pada pasal 274 di UU yang sama, materi kampanye hanya meliputi visi, misi, dan program.

“Pemutaran mars partai, ucapan selamat merayakan hari besar keagamaan/kenegaraan, dan bentuk-bentuk lain iklan politik termasuk yang secara jelas menunjukkan logo dan nomor urut bahkan dilakukan partai-partai besar secara massif lewat berbagai media,” terangnya.

Karenanya, kata Arif, pernyataan Ketua Bawaslu RI Abhan bahwa PSI lewat iklannya berupaya menunjukkan citra diri lewat pemasangan logo dan nomor urut adalah termasuk kampanye justru membingungkan.

“Citra dapat didefinisikan sebagai konstruksi atas representasi, ia merupakan cara orang untuk melihat dan memahami sesuatu. Citra politik tersusun melalui persepsi seseorang tentang gejala politik,” kata dia.

“Jadi, bukan semata logo dan nomor urut partai yang dapat membentuk citra diri, melainkan segala gejala politik yang dikonstruksi agar dipersepsi baik oleh seseorang serta menghasilkan pengetahuan, keterikatan, dan pengharapan yang dapat berkembang menjadi opini publik,” tutur Arif.

Arif pun berpendapat, bahwa perlu disusun anotasi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk menjelaskan maksud pasal 1 ayat 35 dan pasal 274 UU Pemilu yang multitafsir tersebut.

“Agar kedua pasal tafsirnya menjadi jelas, dan sesudahnya Bawaslu dapat mengambil Iangkah lebih tepat berkenaan kampanye di luar jadwal,” tegas Arif.

Selengkapnya: Sumber

---

PSI terus bekerja untuk rakyat, dukung PSI melalui Dana Solidaritas, hanya Rp 88.888 per bulan Klik Disini

Tunjukkan Solidaritasmu!
Liputan

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

six + six =