Dipolisikan Bawaslu, Sekjen PSI Bilang “Apa karena Kami Partai Baru?”
Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni mempertanyakan sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dinilai hanya tajam ke partainya, namun tumpul kepada partai lain.
“Banyak partai memasang billboard, iklan di televisi, kok enggak diproses?,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (17/5/2018).
“Apakah karena kami partai baru yang tidak mempunyai kekuatan politik apapun di parlemen?,” sambung dia.
Menurut Raja, Indonesian Election Watch sudah melaporkan 12 partai politik, termasuk PSI ke Panwaslu atas dugaan pelanggaran aturan kampanye. Namun, ia merasa hanya PSI yang diproses.
PSI mempertanyakan sikap Bawaslu yang dinilai mendorong aparat Kepolisian untuk segera menetapkan tersangka.
Sebelumnya, Bawaslu melaporkan PSI ke Bareskrim Polri terkait iklan di media cetak Jawa Pos pada 23 April 2018 lalu.
Ketua Bawaslu Abhan merinci, iklan yang dimuat oleh PSI tersebut memuat sejumlah unsur.
Pertama, adalah kalimat ‘Ayo ikut berpartisipasi memberi masukan! Kunjungi https://psi.id/jokowi2019 Kami tunggu pendapat dan voting anda semua’.
Selain itu, foto Joko Widodo, lambang Partai Solidaritas Indonesia, Nomor 11, alternatif calon wakil presiden dengan 12 foto dan nama, dan 129 foto dan nama calon untuk jabatan-jabatan menteri dan/atau pejabat tinggi negara.
Bawaslu menilai perbuatan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni dan Wakil Sekretaris Jenderal PSI Chandra Wiguna yang memasang iklan di Jawa Pos adalah tindak pidana.
PSI diduga melanggar Pasal 492 UU Pemilu karena telah memasang iklan di media cetak Jawa Pos pada 23 April 2018 lalu.
Liputan