Dilaporkan ke Bareskrim Polri, PSI Merasa Dizalimi Bawaslu
Partai Solidaritas Indonesia ( PSI) merasa dizalimi oleh Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) terkait iklan di media cetak Jawa Pos pada 23 April 2018 lalu.
Bawaslu melaporkan PSI ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri karena dinilai melakukan kampanye dini melalui iklan tersebut.
“Kami merasa proses ini tidak adil, tidak fair. Kami merasa dizalimi,” ujar Sekjen PSI Raja Juli Antoni dalam konferensi pers di Kantor DPP PSI, Jakarta, Kamis (17/5/2018).
PSI menilai, Bawaslu tebang pilih hanya menyasar PSI sebagai partai baru. Padahal, kata Antoni, ada berbagai laporan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran start kampanye.
Indonesian Election Watch misalnya, ucap Toni, melaporkan 12 partai ke Bawaslu atas dugaan mencuri start kampanye mulai dari iklan di televisi hingga di media cetak.
“Ini sama sekali tidak diproses. Apakah karena kami partai baru yang tidak mempunyai kekuatan politik apa pun di parlemen?” kata dia.
“Apakah ini karena keengganan sebagian pihak melihat partai ini tumbuh berkembang di masyarakat? Saya enggak tahu persis. Sekali lagi kami merasa dizalimi,” ucap Antoni.
Selanjutnya, dengan mekanisme hukum yang tersedia, PSI mengatakan akan melakukan perlawanan atas perlakukan Bawaslu tersebut.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Abhan merinci, iklan yang dimuat oleh PSI tersebut memuat sejumlah unsur.
Pertama, adalah kalimat ‘Ayo ikut berpartisipasi memberi masukan! Kunjungi https:// psi.id/jokowi2019 Kami tunggu pendapat dan voting Anda semua’.
Selain itu, foto Joko Widodo, lambang Partai Solidaritas Indonesia, Nomor 11, alternatif calon wakil presiden dengan 12 foto dan nama, dan 129 foto dan nama calon untuk jabatan-jabatan menteri dan/atau pejabat tinggi negara.
Bawaslu menilai perbuatan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni dan Wakil Sekretaris Jenderal PSI Chandra Wiguna yang memasang iklan di Jawa Pos adalah tindak pidana. Ini menjadi alasan Bawaslu melaporkan PSI ke Bareskrim Polri.
Liputan