Sekjen PSI: #SaveSudirmanSaid, Jangan Kriminalisasi Sudirman Said!

Sekjen PSI: #SaveSudirmanSaid, Jangan Kriminalisasi Sudirman Said!

Pengacara Ketua DPR Setya Novanto melaporkan Sudirman Said ke polisi. Hal ini memancing kontroversi lantaran Sudirman Said adalah orang yang berani melaporkan kasus papa minta saham ke MKD DPR hingga kasus yang diduga melibatkan Setya Novanto ini kini diproses MKD bahkan diselidiki Kejagung.

“Pengacara Setya Novanto (SN) melaporkan Sudirman Said (SS) dengan dugaan fitnah dan pencermaran nama baik. Mungkin SN sedang menerapkan strategi dalam sepak bola: pertahanan terbaik adalah menyerang,” kata Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni, lewat akun twitternya, @AntoniRaja, Rabu (9/12/2015).

Namun menurut Toni, langkah tersebut tidak terlalu banyak menolong. Sebab fakta-fakta di persidangan MKD sudah sangat gamblang. Sejumlah anggota MKD bahkan menyimpulkan Novanto melakukan pelanggaran berat dan harusnya mundur sebelum dimundurkan.

“Rekaman yang diputar MKD dan didengar publik benar-benar tidak patut dilakukan seorang ketua DPR,” katanya.

“Seorang kawan bilang begini: when exposing a crime is treated as committing a crime, you’re ruled by criminal! Bila kamu tunjukan kepada publik sebuah kriminalitas tapi kamu diperlakukan sebagai seorang penjahat maka sebenarnya kita diperintah oleh para kriminal!” katanya.

Namun demikian Raja menilai semua pihak harus objektif menyikapi persoalan ini. Yang benar katakan benar dan yang salah harus dikatakan salah. Namun tidak boleh melakukan kriminalisasi terhadap upaya Sudirman Said melaporkan kasus papa minta saham ke MKD DPR.

 “Preseden sangat buruk bagi bangsa bila apa yang dilakukan SS dikriminalisasi!” pungkasnya.

 

Kultwit Sekjen DPP PSI tentang #SaveSudirmanSaid tersebut bisa diakses di tautan berikut:  http://s.id/7I

---

PSI terus bekerja untuk rakyat, dukung PSI melalui Dana Solidaritas, hanya Rp 88.888 per bulan Klik Disini

Tunjukkan Solidaritasmu!
Kolom Kultwit

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

three × five =