PSI: Pasal Verifikasi Parpol Bertentangan dengan Putusan MK Tahun 2012

Undang-Undang Penyelenggara Pemilu yang baru disahkan DPR terus menjadi polemik. Setelah persoalan penetapan ambang batas calon presiden alias presidential threshold yang sedang digugat sejumlah pihak di Mahkamah Kontitusi (MK), kini Pasal 173 ayat (3) UU tersebut soal verifikasi partai politik juga menjadi perdebatan.

Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie menyatakan, ketentuan dalam Pasal 173 ayat (3) menyalahi konstitusi yang berlaku di Indonesia. Sebab, sebelumnya sudah ada putusan MK yang menyebutkan bahwa verifikasi itu harus diikuti semua parpol tanpa terkecuali. Ia menuturkan, putusan itu tertuang dalam putusan MK Nomor 52/Puu-x/2012, di mana verifikasi harus diikuti seluruh parpol, baik parpol baru maupun parpol lama yang ikut dalam pemilu.

“Menurut kami itu bertentangan dengan putusan MK tahun 2012 bahwa semua partai wajib ikut pemilu harus diverifikasi lagi,” ujarnya kepada Okezone, Rabu (16/7/2017).

 

Ia menambahkan, sejak verifikasi terakhir yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dinamika politik di Tanah Air sangat bergejolak sehingga dibutuhkan verifikasi manual kembali untuk memastikan bahwa kantor-kantor parpol yang ada di daerah itu masih ada. Tak hanya itu, lanjut dia, akibat dari perkembangan politik yang begitu dinamis di Tanah Air, diperkirakan banyak kader partai yang membelot ke parpol baru.

“Sejak verifikasi KPU yang terakhir, ada banyak dinamika. Ada partai yang kantornya mungkin tidak ada lagi, ada yang punya problem internal, dualisme kepengurusan. Oleh karena itu harus diverifikasi lagi,” imbuhnya.

Menurutnya, argumen anggota DPR ihwal tidak perlunya verifikasi kepada semua parpol untuk menghemat anggaran KPU, dinilai hanya sebagai bentuk pembelaan yang tak bisa diterima ke dalam logika. Sebab, kata dia, proses validasi parpol itu sebagai permasalahan yang sangat serius dan memang membutuhkan biaya yang besar demi sebuah kemajuan demokrasi yang sedang berjalan.

“Hemat itu untuk pengeluaran yang tidak prioritas, bangun apartemen misalnya. Lah ini kan krusial terkait kepesertaan dalam pemilu,” cetusnya.

Sebagai partai yang sudah resmi berbadan hukum melalui verifikasi di Kementerian Hukum dan HAM, ia berkeyakinan partainya akan lolos verifikasi faktual di KPU. Oleh sebab itu, mereka tak akan takut untuk menghadapi verifikasi yang akan dilakukan oleh KPU.

“KPU juga akan melakukan verifikasi terhadap partai baru, semua syarat adminitrasi sudah kami penuhi,” pungkasnya. (erh)

Sumber: Okezone

Recommended Posts