Panitia Angket DPR untuk Komisi Pemberantasan Korupsi ditengarai sengaja dibuat untuk mengacaukan kerja KPK yang sudah beijalan sesuai jalurnya. Obyektivitas dari Panitia Angket DPR juga diragukan karena ada konflik kepentingan anggota DPR dengan KPK.
Emerson Yuntho dari Indonesia Corruption Watch, dalam diskusi Menyelamatkan KPK, di Jakarta, Senin (12/6), mengatakan, ada 16 upaya pelemahan terhadap KPK dan 8 di antaranya dilakukan DPR.
Delapan upaya pelemahan KPK oleh DPR itu meliputi pengajuan hak angket, mendorong wacana pembubaran KPK, mendorong wacana KPK sebagai lembaga ad hoc, dan penolakan anggaran KPK. Pelemahan lain adalah upaya merevisi UU KPK, intervensi dalam penyidikan dan penuntutan, pengajuan nota keberatan terhadap pencekalan pimpinan DPR, dan menyandera proses seleksi calon pimpinan KPK di DPR.
Menurut Emerson, sampai saat ini, ada 86 anggota DPR yang diproses hukum oleh KPK.
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie menyatakan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan DPR telah mengacaukan penanganannya. “Masyarakat sipil harus menyelamatkan KPK. Publik harus menolak uang rakyat untuk anggaran panitia angket. Uang rakyat jangan digunakan untuk melemahkan KPK,” katanya.
Kemarin, pimpinan DPR dan anggota panitia angket dilaporkan ke Mahkamah Kehbrmatan DPR (MKD) oleh Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Hak Angket untuk KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. Pelanggaran terjadi karena mereka memaksakan angket sekalipun menabrak undang-undang dim tak sesuai dengan kehendak rakyat.
Pimpinan DPR yang dilaporkan adalah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon. Semua anggota panitia angket yang beijumlah 23 orang dari 7 fraksi juga dilaporkan. Ketujuh fraksi itu adalah PDI-P, Golkar, Gerindra, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Nasdem, dan Hanura.
Wakil Ketua MKD dari Fraksi Partai Hanura Sarifuddin Sudding mengaku belum tahu adanya laporan dari koalisi. Sekretariat MKD belum melapork;innya. Namun, setiap laporan yang masuk ke MKD pasti ak;ui diverifikasi. “Laporan akan dilihat, apakah memenuhi syarat formal, materiil, kemudian akan dilihat juga kedudukan hukum pelapornya. Kalau semua memenuhi syarat, MKD tentu akan menindaklanjutinya,” ujarnya.
Anggota Panitia Angket DPR dari Fraksi PDI-P, Masinton Pasaribu, membantah DPR telah menabrak undang-undang. (IW/APA/INA/MDN/AGE)
Sumber Harian Kompas, 13 Juni 2017