Anggota DPRD Sulut, Melky Jakhin Pangemanan menanggapi klarifikasi Kepala Dinas Pendidikan Grace Punuh yang telah disebarluaskan di beberapa media, soal kasus puluhan Sekolah SMA/SMK di Sulawesi Utara yang status akreditasinya tidak diperpanjang dan sertifikat akreditasi dinyatakan kedaluwarsa.
Menurut MJP, jawaban dari Kadis Punuh tersebut menunjukkan sikap pemimpin yang tidak bertanggung jawab dan tidak paham kewenangan.
“Ibu kadis ini suka melempar tanggung jawab, menunjukkan sikap pengecut. Kenapa kesalahan ini dilimpahkan ke SMA/SMK dan pihak BAN? Seakan-akan Dikda tidak merasa ada kesalahan. Bagi saya ini sangat fatal. Memangnya sekolah bukan kewenangan Dinas Pendidikan?” kata MJP, Jumat ((17/02/2023) di kantor DPRD Sulut.
Lanjut Ketua DPW PSI Sulut, Permendikbud dan Kepmen mengenai Akreditasi mengatur soal pedoman dan mekanisme, tapi tidak bisa berbenturan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
“Coba lihat status kewenangan pengelolaan sekolah SMA dan sederajatnya. Ibu kadis baca Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pengelolaan sekolah menengah atas dan sederajatnya,” Jelas MJP.
MJP menuturkan, Intinya segera berbenah, lakukan monev berkala dan optimalkan perangkat yang ada, cabang dinas dan SDM di Dikda.
“Jangan karena kelalaian melakukan pendampingan dan evaluasi terus melempar kesalahan,” tegasnya.
Baca selengkapnya di: https://petasulut.com/soal-akreditasi-mjp-nilai-kadis-pendidikan-pengecut/