“PSI mengapresiasi tindakan cepat dan tegas TNI menyelidiki dan memproses hukum aparatnya. Penganiayaan hewan, apalagi sampai menyebabkan kematian, melanggar hukum dan hak asasi hewan. Kucing juga berhak untuk hidup dan bebas dari penganiayaan. Populasinya bisa dikendalikan dengan sterilisasi, bukan dengan dibunuh,” tutur Francine Widjojo, Juru Bicara DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bidang Perlindungan Hewan.
Hal ini disampaikannya menanggapi meninggalnya sejumlah kucing karena tertembak di area Sesko TNI, Bandung, Jawa Barat diketahui dilakukan oleh anggota Sesko TNI 16 Agustus 2022. Penyelidikan terkait diinstruksikan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan hasilnya diinformasikan 18 Agustus 2022. Penembakan dilakukan menggunakan senapan angin pribadi dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Sesko TNI dari kucing liar dan selanjutnya pelaku akan ditindak dengan proses hukum.
Penganiayaan hewan yang menyebabkan hewannya cacat dan/atau tidak produktif diancam dengan pidana penjara 1 sampai 6 bulan dan denda Rp 1 juta sampai Rp 5 juta berdasarkan Pasal 66A ayat (1) jo. Pasal 91B UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang terakhir diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Jika penganiayaan hewan tersebut menyebabkan kematian maka diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 9 bulan berdasarkan Pasal 302 ayat (2) KUHP.
“Dalam draf RUU KUHP Juli 2022, penganiayaan hewan yang menyebabkan kematian diancam pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Meski ada peningkatan sanksi pidana penjara namun masih terlalu ringan. Kejahatan serupa di Inggris dan di Amerika bisa dikenakan 5 tahun penjara yang seharusnya bisa diterapkan serupa di Indonesia,” pungkas Francine yang juga advokat di LBH PSI.