Ketua Umum PSI Grace Natalie, yang diwakili Jaringan Advokasi Rakyat Partai Solidaritas Indonesia (Jangkar Solidaritas), melaporkan sejumlah pemilik akun di media sosial yang memposting dan memfitnah dengan merekayasa foto dirinya ke Polda Metro Jaya.
Anggota Jangkar Solidaritas, Muannas Alaidid, menyatakan melaporkan kasus ini dengan menggunakan Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik dan tentang hate speech atau ujaran kebencian
“Karena hal ini menyerang kehormatan dan menimbulkan kebencian terhadap Partai Solidaritas Indonesia, juga terkait pasal 28 UU ITE tentang pengeditan. Hal ini juga melanggar Pasal 35 UU ITE dan juga UU tentang pornografi, “ kata Muannas di Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Rabu 14 November 2018.
“Hari ini ada sekitar enam akun yang akan kami laporkan,” kata Muannas. Menurut dia, keenam akun itu menyebarkan foto hasil suntingan yang seakan-akan menunjukkan Grace tengah berpose setengah telanjang. Ia mengatakan penyuntingan dilakukan dengan memasukkan wajah Grace ke foto tersebut.
“Gambar itu sama sekali bukan Sis Grace. Tapi orang lain yang membuat sedemikian rupa, seolah-olah itu merupakan data otentik. Padahal bukan,” ujar Caleg DPR RI dari dapil Jabar VII ((Kabupaten Bekasi, Purwakarta, dan Karawang) tersebut.
Dalam salah satu postingan tersebut, kata Muannas, bahkan ada tudingan pelacur kepada Grace.
Muannas menegaskan, “Saya minta Polri segera menangkap pelaku atas nama akun Srikandi Rahayuningsih dan pemilik akun lain dalam waktu sesingkat-singkatnya mengingat bukti sudah lebih dari cukup.”
Menurut Muannas, ini untuk kesekian kalinya PSI diserang, khususnya menyasar Ketua Umum Grace Natalie. Sebelumnya, sebagai contoh, ada akun yang menyebarkan hoax tentang dia dan Pak Ahok.
“Kami memahami ini adalah risiko yang harus kami derita dalam melawan hoax dan kebencian SARA. Memang tidaklah mudah, harus ada dukungan dari semua pihak. Tapi kami tidak akan pernah mundur membangun politik indonesia yang sehat dan cerdas, tanpa hoax dan fitnah,” pungkas Muannas.