Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Tuntutan jaksa sebenarnya sudah sangat ringan dibanding jumlah gratifikasi, dugaan TPPU, dan aliran dana yang menyangkut terdakwa. Vonis ini terlalu rendah. KPK harus banding,” kata Ketua DPP PSI, Ariyo Bimmo, dalam pernyataan tertulis, Selasa 9 Januari 2024.
Seperti diberitakan, mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara 14 tahun, denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 10 miliar untuk Rafael Alun Trisambodo.
Menurut PSI, putusan tersebut mengecilkan jumlah kerugian negara yang diduga terkait dengan peran Rafael Alun. Dalam tuntutannya, KPK meminta Rafael membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 18,9 miliar. Padahal jumlah uang haram yang diduga “dicuci” oleh Rafael adalah sekitar 100 Rp miliar. Untuk itu, PSI juga meminta aparat penegak hukum untuk terus mengembangkan kasus ini.
“Belum lagi transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun yang terkuak akibat kasus ini. Belum lah, belum berakhir Rafael Saga ini,” ujar Bimmo.
PSI kembali menyoroti pentingnya RUU Perampasan Aset segera disahkan. PSI menilai LHKPN pun tidak akan “bergigi” bila tidak ada mekanisme untuk menindak ketidak wajaran profil keuangan pejabat. PSI percaya, efek jera korupsi hanya akan ada apabila koruptor “dimiskinkan.”
“LHKPN yang dilaporkan Rp 56 miliar, tentu saja Rafael akan mampu membayar uang pengganti. Apakah yang demikian akan bikin koruptor dan calon koruptor kapok? Tentu tidak,” tutup Bimmo.