Hanya berselang 4 hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) lolos verifikasi administrasi. KPU langsung bergerak cepat untuk melakukan verifikasi faktual di daerah.
Selasa, 19 Desember 2017 KPUD Sumatera Utara dan Bawaslu Sumut mendatangi kantor Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara (DPW Sumut) di Jl. Karya Kasih Komplek Grand Sweet No. A2, Medan Johor, Medan.
Ihwal kedatangan baik KPUD Sumatera Utara dan Bawaslu Sumut adalah untuk melakukan verifikasi faktual kepengurusan PSI di Sumut.
Ketua KPUD Sumut, Mulia Banurea kepada medanToday.com mengatakan bahwa verifikasi faktual kepengurusan PSI seluruhnya dilakukan di daerah tidak hanya pada tingkatan provinsi tapi juga di tingkatan kepengurusan kabupaten/kota.
“Verifikasi faktual kepengurusan PSI Sumut merupakan langkah awal sebelum memverifikasi anggota PSI, verifikasi faktual ini tidak hanya dilakukan di tingkatan provinsi tapi juga di tingkatan kabupaten/kota. Sementara hasilnya akan kami umumkan pada tanggal 22-23 Desember 2017 nanti,” ucap Mulia Banurea.
Komisioner Bawaslu Sumut, Aulia Andri yang turut hadir di Kantor DPW PSI mengatakan bahwa peran Bawaslu di sini untuk mengawasi proses verifikasi faktual agar tidak terjadi penyimpangan.
“Kedatangan kami di sini (Bawaslu) untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses verifikasi ini, kami berharap semuanya berjalan lancar dan tidak ada masalah,” kata Aulia Andri.
Pantauan medanToday.com di lapangan, rombongan Bawaslu berjumlah 5 orang sementara rombongan dari KPUD Sumut berjumlah 7 orang.
Ketua DPW PSI Sumut, Fuad Ginting mengatakan bahwa kepengurusan PSI Sumut baik ditingkatan wilayah saat ini secara serentak sedang di verifikasi dan tentunya PSI Sumut yakin akan lolos saat diverifikasi.
“ Ya…saat ini, tanggal 15-21 nanti ada proses verifikasi faktual ditingkatan provinsi dan kabupaten/kota. Kami yakin kami lolos verifikasi KPU dan bisa bertarung di Pemilu 2019 nanti” kata Fuad Ginting
Proses verifikasi kepengurusan faktual kepengurusan PSI berlangsung 1 jam, rombongan KPUD Sumut dan Bawaslu Sumut meninggalkan kantor PSI sumut pukul 15.56 wib.(mtd/war)