Jabatan Gubernur masih tetap dibutuhkan, tapi sebaiknya tidak melalui mekanisme pemilihan umum. Sebagai gantinya, jabatan Gubernur ditunjuk oleh Presiden.
Demikian salah satu kesimpulan dalam diskusi “Jabatan Gubernur Dihapus?” yang digelar DPP PSI, Jumat 3 Februari 2023, untuk merespons usulan penghapusan pemilihan calon Gubernur dan jabatan Gubernur.
“Jabatan Gubernur tidak perlu dihapus, karena dia perpanjangan tangan pemerintah pusat dan untuk menjaga proyek strategis nasional. Tapi, ada baiknya dipilih saja oleh Presiden, kalau lewat pemilihan umum, anggaran Pilkada dan ongkos politik calon Gubernur itu besar banget, nilainya bisa Rp 100 miliar,” kata Juru Bicara DPP PSI, Adiguna Daniel Jerash.
Selain efisiensi anggaran, alasan jabatan Gubernur lebih baik ditunjuk Presiden, lanjut Jerash, untuk menyelaraskan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi).
Ia pun mencontohkan mandeknya proyek sodetan Kali Ciliwung di era Anies Baswedan, padahal proyek tersebut merupakan Program Strategis Nasional (PSN) untuk mengendalikan banjir Jakarta.
“Kita lihat deh, inisiatif pemerintah pusat untuk mengatur banjir lewat sodetan Ciliwung gak dikerjain sama pemerintah provinsi. Nah itu akibatnya kalau pemerintah provinsi gak selaras dengan pemerintah pusat. Itulah kenapa Gubernur itu ada baiknya dipilih Presiden,” tambah lulusan Ilmu Politik Universitas Brawijaya tersebut.
Namun menurutnya, usulan penghapusan jabatan gubernur harus dikaji lebih mendalam dan mendengar aspirasi masyarakat.
“Seperti arahan Pak Jokowi, isu seperti ini harusnya dikaji terlebih dahulu, diteliti, dibuka lagi ruang-ruang diskusi supaya pengambilan keputusannya tepat dan tidak tergesa-gesa,” imbuh Jerash.
Pembicara lain, Juru Bicara milenial DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mikhael Benyamin Sinaga menyebut fungsi jabatan Gubernur tidak banyak manfaat. Juga tidak bersentuhan langsung dengan rakyat.
“Jabatan gubernur tidak terlalu ada manfaatnya, karena semua kebijakan penting itu adanya di Kabupaten dan Kota,” ucapnya.
“Di banyak daerah yang geografisnya luas, kapan kita pernah lihat gubernur itu turun ke masyarakat? Bahkan banyak yang gak kenal sama Gubernurnya, itu sudah salah kaprah,” tutur alumni University of East Anglia, Inggris itu.
Lebih jauh ia menegaskan, usulan penghapusan pemilihan calon gubernur dan jabatan Gubernur itu untuk memastikan kebijakan pemerintah pusat bisa dijalankan sampai ke daerah-daerah, karena fungsi Gubernur dalam otonomi daerah adalah fungsi koordinasi.
“Gubernur itu selama ini kan fungsinya koordinasi saja, lebih baik dana pilgub digunakan untuk hal lain yang lebih penting bagi masyarakat,” tandas Mikhael.