TPA Cipeucang, Tragedi Lingkungan Hidup dan Pengabaian Kemanusiaan di Tangerang Selatan

TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) Cipeucang di kawasan Tangerang Selatan, resmi beroperasi pada 21 Juni 2012, hampir sewindu usianya. Menjelang ulangtahun ke-8, TPA Cipeucang memberikan hadiah kepada masyarakat Tangerang Selatan dengan jebolnya turap TPA Cipeucang pada Jumat (22/05/2020) yang ternyata bukan untuk pertama kalinya. Sebelumnya, turap juga pernah jebol pada 26 April 2019.

Menurut Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan ketika peresmian TPA delapan tahun lalu, Dudung E. Diredja, mulai beroperasinya TPA Cipeucang adalah langkah awal dalam penanganan persoalan sampah di Kota Tangerang Selatan. TPA berdiri di atas lahan 2,4 hektar dan akan terus dikembangkan sampai 10 hektar. Menurut Dudung, sistem pengelolaan sampah di TPA Cipeucang menggunakan teknologi tinggi yang ramah lingkungan. Hal itu disampaikan Dudung saat sosialisasi kepada warga sekitar. Saat peresmian, Ketua DPRD ketika itu, Bambang P Rachmadi menyampaikan, TPA Cipeucang dapat menjawab pertanyaan masyarakat Tangerang Selatan terhadap persoalan sampahnya.

Sejumlah pejabat Kota Tangerang Selatan yang hadir dalam peresmian antara lain Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Chaerul Soleh, Kepala BAPPEDA Dendi Priyandana, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Retno Prawati, serta Wakil Ketua I DPRD Ruhamaben dan sejumlah anggota Komisi IV Bidang Pembangunan. Namun, delapan tahun kemudian, di akhir Mei, tepatnya Minggu 30 Mei 2020, bau sampah TPA Cipeucang semerbak tercium sampai ke area BSD (Bumi Serpong Damai), area Cilenggang dan sekitarnya, jauh menembus batas-batas wilayah. Di pinggir sungai Tidak dapat diterima akal sehat dan logika sama sekali, pemilihan dan persetujuan lokasi TPA berada tepat di pinggir Sungai Cisadane. Nyaris tidak ada jarak antara bibir sungai dengan tepi TPA.

Pengertian TPA seharusnya adalah tempat pemrosesan akhir. Yang terjadi adalah tempat pembuangan akhir. Dengan jebolnya turap TPA Cipeucang, tempat pembuangan akhirnya adalah ke sungai. Penentuan, pemilihan dan persetujuan tempat pembuangan akhir di tepi sungai adalah kejahatan terhadap lingkungan hidup dan pengabaian kemanusiaan. It is crime against humanity and environment! Pelecehan intelektual masyarakat luas, pembodohan dan penyesatan! Pemerintah Kota Tangerang Selatan sudah membodohi dan melecehkan intelektual masyarakat kota yang bertajuk “Cerdas, Modern dan Relijius” ini.


Kejadian ini merupakan kejahatan kemanusiaan karena mencemari udara dengan bau busuk menyengat, mencemari Sungai Cisadane yang ironisnya merupakan air baku pengolahan air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tangerang Selatan. Belum lagi timbulnya penyakit pernapasan, kulit dan masih banyak lagi akibat tercemarnya lingkungan sekitar TPA Cipeucang. Kejahatan lingkungan Kejahatan lingkungan hidup jelas sekali. Polusi bau, polusi air sungai, air lindi yang jauh meresap ke dalam tanah dan sumur-sumur sekitar yang sangat membahayakan kesehatan. Mengutip dan menyarikan beberapa jurnal ilmiah, bau busuk yang menyengat dari TPA Cipeucang adalah metana dan karbon dioksida sebagai gas dengan konsentrasi paling besar di TPA dan hidrogen sulfida sebagai penyumbang bau yang merupakan proses penguraian bakteri atau biokimia.

Metana sendiri daya rusaknya terhadap ozone adalah 25 kali lipat dibandingkan daya rusak karbondioksida. Diperkirakan 1 ton sampah menghasilkan 50 kg gas metana. Konsentrasi tinggi metana akan mengurangi oksigen di atmosfer. Jika kandungan oksigen di sekitar TPA turun hingga di bawah 19,5 persen maka akan mengakibatkan asfiksia atau hilangnya kesadaran. Dalam bahasa awam asfiksia adalah kondisi dan perasaan seperti tercekik karena hidung dan mulut dibekap. Karbon dioksida di TPA bisa mencapai 40-60 persen konsentrasi akibat proses penguraian (biodegradasi) senyawa organik (sayur, buah, daging, makanan) secara aerobik maupun anaerobik.

Karbon dioksida tidak berwarna dan tidak berbau sehingga tidak mudah terdeteksi tanpa alat khusus. Karbon dioksida dapat menggantikan oksigen dalam sistim pernapasan manusia dengan konsentrasi ambien 250-350 ppm. Nilai ambang batas karbon dioksida adalah 5.000 ppm (0.5 persen) yang merupakan paparan rata-rata untuk orang dewasa sehat dalam waktu 8 jam kerja. Lihat Foto Turap TPA Cipeucang yang jebol persis di pinggir Sungai Cisadane.Pada konsentrasi 3 persen terjadi sesak napas dan sakit kepala atau mulai mengantuk. Lebih tinggi dari itu bisa membahayakan jiwa. Yang paling mengganggu adalah bau busuk menyengat akibat proses penguraian biokimia oleh berbagai jenis bakteri terhadap bahan-bahan organik, yaitu hidrogen sulfida. Dalam konsentrasi kecil 0.0005 ppm, kita mengenal salah satunya adalah bau kentut.

Manusia melepaskan hidrogren sulfida ketika kentut dalam jumlah yang sangat kecil. Tidak ada yang sampai pusing atau pingsan gara-gara mencium bau kentut di dalam lift sekalipun semua orang di dalam lift kentut berbarengan. Dampak kesehatan Namun gas hidrogren sulfida dengan konsentrasi 500 ppm dapat menimbulkan kematian, pulmonary edema dan asphyxiant.

Mengutip Mayoclinic.org, “Pulmonary edema is a condition caused by excess fluid in the lungs. This fluid collects in the numerous air sacs in the lungs, making it difficult to breathe. In most cases, heart problems cause pulmonary edema. Pulmonary edema is usually caused by a heart condition. Other causes include pneumonia, exposure to certain toxins and drugs, and being at high elevations. Depending on the cause, pulmonary edema symptoms may appear suddenly or develop over time. Mild to extreme breathing difficulty can occur. Cough, chest pain and fatigue are other symptoms.”


Pulmonary edema adalah kondisi yang disebabkan cairan berlebihan di dalam paru-paru. Cairan ini terkumpul karena gelembung udara di dalam paru-paru membuat penderitanya sulit bernapas. Dalam kebanyakan kasus, orang menderita masalah jantung akan mengalami ini. Penyebab lain pulmonary edema adalah terekspos zat beracun atau obat-obatan, atau berada di ketinggian. Gejala ini bisa datang dan pergi sesuai kondisi dan waktu berjalan tergantung kasus per kasus. Gejalanya bisa ringan sampai ekstrem: batuk, sakit di dada, kelelahan dan masih banyak gejala lain.

Dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti hari ini, lengkap sudah penderitaan masyarakat Tangerang Selatan. Gejala yang ditimbulkan karena terekspos gas hidrogren sulfida dalam jumlah besar dan gejala Covid-19 bisa dikatakan mirip: menyerang paru-paru, sistim pernapasan, sesak napas. Boleh jadi satu dengan yang lain saling melengkapi. Mengutip salah satu sesepuh di WAG (whatsapp group), ibaratnya Kota Tangerang Selatan ini adalah rumah mewah tanpa jamban. Kalau boleh melengkapi, ibaratnya Kota Tangerang Selatan ini adalah gedung apartemen mewah di tepi Sungai Cisadane dengan river view indah menawan, namun pengembangnya “lupa” membangun toilet di masing-masing unitnya.

Solusinya, pengembang membangun kakus/jamban/jumbleng di tepi sungai. As simple as that!. (Note: kakus adalah serapan bahasa Belanda, dari kaak huis, artinya rumah tinja). Menabrak tatanan hukum Pemerintah Kota Tangerang Selatan sudah menabrak seluruh tatanan dan tataran hukum yang ada ketika menentukan dan memutuskan TPA tepat di bantaran Sungai Cisadane tersebut. Sungguh panjang daftar aturan yang ditabrak:

Jika digali dan ditelusuri lebih jauh lagi, yakinlah, masih bertambah panjang daftar aturan yang ditabrak dalam penentuan dan pengambilan keputusan persetujuan lokasi TPA di Cipeucang tepat di tepi Sungai Cisadane. Di zaman purbakala, sebelum ada moda transportasi seperti hari ini, sungai adalah nadi kehidupan utama masyarakat. Tercatat dalam sejarah, kerajaan-kerajaan besar di Nusantara ada di tepi sungai, Sriwijaya di tepi Sungai Musi, Majapahit (Sungai Brantas), Kutai Martapura (Sungai Mahakam), Tarumanagara (Sungai Citarum).

Bukti-bukti kejayaan Tarumanegara ditandai dengan ditemukannya sejumlah prasasti di tepi Sungai Cisadane, Ciaruteun, dan Cianten. Bukan hanya di Indonesia, di seluruh dunia, kerajaan kuno atau kota niaga penting hampir semuanya ada di pinggir sungai. Sejak zaman purbakala manusia sudah bersahabat dengan sungai. Sementara, ruas Sungai Cisadane di Tangerang Selatan malah diperkosa oleh para pengambil kebijakan kota bertajuk “Cerdas, Modern dan Relijius” yang baru merayakan hari lahirnya yang ke-11.

Enough is enough! Jebolnya turap TPA -pembuangan ya, bukan pemrosesan/pengelolaan- Cipeucang pada 22 Mei 2020 adalah yang terakhir. Cukup sudah! Semoga para pihak terkait mendengar tragedi tragis ini dan mengambil tindakan.

Recommended Posts