Toleransi Nol bagi Segala Bentuk Kasus Korupsi 


Sejak awal bergabung dengan PSI, partai yang sangat saya cintai dan banggakan ini telah bersikap zero tolerance terhadap political corruption. Hal ini merupakan bagian dari amanat konstitusi. 

Sejak awal, kami PSI membangun zona integritas dalam manajemen internal partai, termasuk tidak memotong gaji para anggota legislatif kami demi kepentingan partai. Kami khawatir, adanya potongan menjadi beban bagi para kader. Bahkan mungkin, dengan atau tanpa disadari oleh banyak Partai Politik lainnya pula, hal tersebut menjadi pangkal penyebab terjadinya niat untuk korupsi: perasaan tidak puas (serakah) dan ingin melampiaskan (kekecewaan terhadap potongan, rasa adanya kesempatan, dll).

Saya pribadi, sangat menyayangkan masih adanya partai politik yang memberi kesempatan kepada kader-kadernya yang telah terbukti korupsi untuk kembali menyandang jabatan publik.

Partai politik seharusnya mencegah agar kadernya yang terbukti korupsi tidak kembali menduduki jabatan publik.

Pekerjaan Rumah Kita

Dalam aturan tentang syarat bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD yang tertuang dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak disebutkan secara khusus larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar.

Ini adalah tugas serius bagi Legislatif untuk membenahinya.

Kelak, salah satu kebijakan kami PSI dalam Parlemen adalah membenahi aturan tersebut secara lebih detail untuk membendung akses Eks Koruptor.

Kami PSI juga tegas, tak segan-segan langsung memecat dan menyerahkan kepada KPK, siapa saja kader yang terindikasi terlibat kasus korupsi. 

Pengawasan Calon Legislatif baik DPR, DPD maupun DPRD menjelang Pemilu 2024 nanti adalah tugas kita bersama sebagai warga negara Indonesia, yang aktif terlibat dalam kehidupan demokrasi yang kita jaga bersama. 

 

Salam Solidaritas!





Sumber

Recommended Posts